Rabu, 21 September 2022 21:10

Pemerintah Siapkan Rp25,74 T untuk Gaji PPPK di 2023, Dapat Berapa Sulawesi?

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke 1669 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulsel tahap pertama. (foto: Pemprov Sulsel)
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke 1669 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulsel tahap pertama. (foto: Pemprov Sulsel)

ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah menggelontorkan Rp 25,74 triliun untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ada di daerah pada tahun 2023. Adapun dana itu dialokasikan ke dalam dana alokasi umum (DAU).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Prima mengatakan, penentuan penggunaan DAU untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK tahun 2022 di masing-masing daerah.

“Jadi, di sini kami masukkan anggarannya yaitu Rp 25,74 triliun,” ujar Astera dalam rapat panja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (21/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Pelamar Seleksi PPPK 2024 Sudah Capai 4 Juta

Ia menjelaskan, penggajian PPPK pada 2023 terbagi atas klaster provinsi dan klaster kabupaten/kota.

Secara rinci, untuk klaster provinsi terdiri atas Sumatera Rp 1,47 triliun, Jawa-Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan-Sulawesi Rp 1,46 triliun, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 486 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 4,48 triliun.

Baca Juga : Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka Hari Ini

Kemudian untuk klaster kabupaten atau kota terdiri atas Sumatera sebesar Rp 5,47 triliun, Jawa-Bali Rp 8,45 triliun, Kalimantan-Sulawesi Rp 4,55 triliun, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua Rp 2,77 triliun.

Dia memastikan, pihaknya akan terus melanjutkan dukungan kebijakan untuk penggajian PPPK melalui DAU. Harapannya, pemerintah semakin baik dalam mengelola PPPK yang ada di daerah dengan adanya jaminan yang dimasukkan di dalam Undang-undang APBN.

Baca Juga : Pemerintah Fokuskan Pendataan Sebelum Pendaftaran PPPK 2024 pada September

“Selama ini walaupun ini sudah kita earmarked karena ini biasanya hanya dengan surat, ini kelihatannya banyak daerah yang kurang punya confidence. Jadi di sini kami dorong untuk daerah bisa punya confidence sehingga nanti pelaksanaannya bisa lebih baik,” jelasnya.

Adapun selain mencakup penggajian PPPK, DAU juga mencakup alokasi anggaran untuk pendanaan keluarahan sebesar 1,66 triliun. Lalu untuk penggunaan di sektor pendidikan sebesar Rp 40 triliun, sektor kesehatan Rp 25,84 triliun, serta sektor pekerjaan umum sebesar Rp 15,91 triliun.

Penulis : Azwar
Komentar