Jumat, 24 Oktober 2025 21:07

Pemerintah Siapkan Perpres Ojol: Lindungi Pengemudi, Libatkan Aplikator

Aksi demo ojol 20 Mei 2025 akan dilakukan di beberapa titik mulai dari Istana Negara hingga Gedung DPR. (foto: Istimewa)
Aksi demo ojol 20 Mei 2025 akan dilakukan di beberapa titik mulai dari Istana Negara hingga Gedung DPR. (foto: Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojek online (ojol). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang kini dalam tahap finalisasi, Istana menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi dalam merumuskan kebijakan yang adil bagi semua pihak.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pembahasan Perpres tersebut kini memasuki tahap komunikasi lintas pihak.

“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Baca Juga : Tarif Ojol Dipastikan Naik 8 Sampai 15 Persen Tergantung Zona

Menurut Prasetyo, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada jutaan pengemudi ojol di Indonesia. Karena itu, dialog aktif dengan perusahaan aplikasi dan perwakilan pengemudi menjadi bagian penting dari proses penyusunan aturan.

“Ya makanya kan dari draft itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa bentuk regulasi yang dipilih berupa Perpres agar dapat diterbitkan dengan lebih cepat dibandingkan aturan di tingkat kementerian.

Baca Juga : Kemenhub Matangkan Aturan Kenaikan Tarif Ojol 15 Persen

“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, secepat. Mungkin (tahun ini), sangat mungkin, (karena) ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi, secara umum kan sudah hampir semua,” kata Prasetyo.

 

Penulis : Wahyuddin
Komentar