ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah Indonesia berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 mendatang, sesuai dengan dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang telah diperbarui. Rencana ini menggarisbawahi pentingnya penyesuaian upah aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa kebijakan belanja pegawai pada 2025 akan difokuskan pada empat aspek utama. Pertama, peningkatan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui implementasi manajemen ASN yang lebih baik, digitalisasi birokrasi, layanan publik, serta penerapan pola kerja fleksibel yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kedua, menjaga kualitas belanja pegawai dengan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji/pensiun ke-13 serta melakukan penyesuaian gaji ASN. Ketiga, pemerintah juga berencana untuk mereformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS. Keempat, menyelesaikan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh guna mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Baca Juga : Pemerintah Wacanakan Hapus Gaji Tunjangan PNS di Tahun 2024
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengonfirmasi rencana kenaikan gaji ini.
“Kalau penyesuaian (gaji) kan ke atas. Iya (ada rencana kenaikan), disesuaikan,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024), seperti dikutip dari detikcom. Namun, Airlangga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran kenaikan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menaikkan gaji PNS dan pensiunan masing-masing sebesar 8 persen dan 12 persen pada tahun 2024. Dengan rencana kenaikan pada 2025 ini, pemerintah berharap dapat terus mendorong produktivitas dan efisiensi birokrasi, serta meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.