ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) resmi mengurangi durasi masa karantina. Pengurangan masa karantina tersebut berdasarkan hasil rapat terbatas PPKM secara daring di Jakarta.
Menteri Koordinasi Bidang Kementerian dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pengurangan durasi masa karantina ini khusus bagi warga yang melakukan perjalanan dari luar negeri. Meksi warga yang mengunjungi negara tersebut memiliki angka kasus Covid-19 varian Omicron cukup tinggi.
“Perkembangan Omicron di dunia itu masalah disiplin. Disiplin memakai masker, disiplin cuci tangan, vaksin dan seterusnya. Intinya disiplin,” ujar Luhut Panjaitan sapaannya, Senin (3/1/2022).
Baca Juga : Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Kasus Mark Up Bansos Covid-19
Ia menjelaskan, pengurangan masa karantina tersebut awalnya berdurasi 14 hari atau dua Minggu. Durasi tersebut berdasarkan warga yang melakukan perjalanan dari negara dengan kasus Omicron cukup tinggi.
Namun dikurangi menjadi 10 hari saja. Sementara warga yang melakukan perjalanan di negara lain, sebelumnya berdurasi karantina selama 10 hari.
“Dan dikurangi menjadi 7 hari masa karantina,” pungkas Luhut Binsar Panjaitan.