ABATANEWS, JAKARTA — Pada Mei 2024, pemerintah berencana membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk untuk CPNS 2024 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Rencananya, seleksi ini akan diadakan hingga tiga kali dalam setahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa Kementerian PANRB bersama kementerian/lembaga lain saat ini sedang memproses pengusulan formasi CASN dan CPNS 2024.
“Saya akan kirim surat kepada Menteri Keuangan. Tapi sekarang kita nunggu dulu sampai 31 Januari ini tahapan pengusulan dari masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait kebutuhan ASN,” kata Azwar kepada wartawan, pada Kamis (11/1/2024).
Baca Juga : Viral Wanita Mendadak Kaku Saat Tes CPNS, Duduk Tegak dan Tak Bisa Bergerak
Anas menegaskan keinginan untuk menghindari formasi yang tidak terisi pada pelaksanaan tes kali ini. Ia tidak ingin rekrutmen CPNS dan PPPK meninggalkan formasi kosong yang mencapai ratusan ribu, yang dapat berdampak pada kebutuhan aparatur sipil negara yang baru. Oleh karena itu, Anas menunggu usulan formasi dari setiap instansi agar seleksi CPNS dan PPPK dapat dijalankan tanpa kendala. Hal ini juga membuka peluang untuk perekrutan susulan jika ada formasi yang masih kosong.
“Nah nanti kita lihat apakah nanti dari yang semua diusulkan, setelah proses terpenuhi atau enggak. Kalau tahun ini tidak akan hilang, karena bisa 3 bulan berikutnya akan dilakukan tes lagi,” ungkapnya.
Meskipun terdapat keinginan untuk melaksanakan perekrutan susulan, Anas menekankan bahwa hal tersebut harus memperhatikan kemampuan anggaran di masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga : Pelamar Seleksi PPPK 2024 Sudah Capai 4 Juta
Pasalnya, batasan maksimal anggaran gaji ASN daerah adalah 30 persen dari APBD. Dengan demikian, perekrutan CPNS susulan perlu dijalankan dengan pertimbangan yang matang terkait aspek anggaran di tingkat daerah.
“Tentu ini juga menyesuaikan dengan keuangan daerah, karena ada ketentuan tidak boleh melebih 30 persen. Nah ini yang harus di-manage oleh daerah, antara gaji belanja pegawai dengan belanja yang lain,” pungkasnya.