Kamis, 22 April 2021 17:36

Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik, Mulai 22 April hingga 24 Mei 2021

Doni Monardo (foto/Setkab)
Doni Monardo (foto/Setkab)

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan larangan mudik Idul Fitri tahun 2021. Awalnya larangan mudik berlaku tanggal 6 Mei-17 Mei sekarang dimulai per hari ini 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

Hal itu tercantum dalam peraturan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang aturan larangan Mudik Lebaran Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.

Addendum atau Surat Edaran itu untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April–5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Baca Juga : Arus Balik, 110 Ribu Penumpang Tinggalkan Sumatera Menuju Jawa Lewat Jalur Laut

Hal tersebut dikeluarkan sebagai salah satu upaya pemerintah mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Sementara selama masa peniadaan mudik 6–17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Demikian disampaikan Ketua Satgas Covid-19, Doni Manardo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga : Menhub Minta Pemudik Pulang Kampung Lebih Awal, Ini Alasannya

“Tujuan Addendum Surat Edaran diteken pada 21 April ini adalah mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk. Mereka ini berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” jelasnya.

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” lanjutnya.

Komentar