ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan surat imbauan kepada sekolah tingkat SMK di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Isinya tentang imbauan kepada pihak sekolah agar mencegah siswa SMK untuk ikut dalam demonstrasi besar-besaran yang rencananya digelar oleh mahasiswa pada Senin (11/4/2022) besok.
Ada empat poin dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Wardani Sugiyanto itu.
Baca Juga : Sorot Netralitas ASN, Massa Demo di Kantor Gubernur Desak Pj Bupati Takalar Dicopot
1. Melakukan upaya pencegahan agar peserta didik SMK tidak ikut serta dalam demonstrasi tersebut
2. Memastikan presensi kehadiran kepada seluruh peserta didik SMK di masing-masing sekolah pada tanggal 11 April 2022
3. Mengadakan pengarahan atau kegiatan positif lainnya yang dilaksanakan pada tanggal 11 April 2022 agar peserta didik SMK tidak terprovokasi ajakan demonstrasi tersebut
4. Melakukan koordinasi dengan orang tua peserta didik dan pihak keamanan setempat untuk memastikan peserta didik tidak mengikuti demonstrasi
Surat imbauan ini merupakan respons atas ramainya di media sosial ajakan demonstrasi berjudul ‘STM Bergerak’.
“Melindungi dan menjaga anak-anak dari kekerasan adalah amanat konstitusi yang merupakan tanggung jawab semua pihak. Untuk menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik SMK, Kemendikbud Ristek mengimbau kepada Dinas Pendidikan, para pendidik serta orang tua peserta didik SMK di wilayah Jabodetabek agar dapat mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 11 April 2022,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek Anang Ristanto kepada wartawan, pada Ahad (10/4/2022).
Baca Juga : Pemerintah Siap Ikuti Putusan MK, DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada
Anang mengatakan siswa SMK seharusnya belajar saat jam belajar berlangsung. Menurutnya, hal itu sejalan dengan pemenuhan hak anak untuk mendapat pendidikan.
“Selain itu, ajakan untuk mengikuti unjuk rasa pada saat jam belajar tidak sejalan dengan upaya pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” terang Anang.
“Penyampaian pendapat dan aspirasi peserta didik dapat disampaikan dalam ranah edukasi yang aman dan di bawah pembinaan para pendidik serta orang tua,” imbuhnya.