ABATANEWS – Pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama yang jatuh pada tanggal 24 Desember 2021 sebagai salah satu upaya untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19.
Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ini Daftarnya
“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” kata Muhadjir dikutip melalui keterangan resmi, Rabu (27/10/2021).
Dia mengungkapkan, telah mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait antara lain Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker, Kominfo dan TNI/Polri, untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial yaitu mulai 23 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
Sementara itu, pemerintah tengah bersiap melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga : Jokowi Terbitkan Keppres Soal Cuti Bersama ASN Tahun 2024, Berikut Daftarnya
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang digelar Selasa 26 Oktober 2021.
Rakor tersebut berlangsung secara daring dan luring, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan dimoderatori oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Muhadjir menyampaikan, yang menjadi landasan pemerintah untuk melakukan pengetatan mobilitas dan protokol kesehatan (prokes) di masa libur Natal dan tahun baru yakni, sesuai arahan Presiden Joko Widodo bahwa tren penurunan kasus Covid-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap penularan kasus Covid-19.
Baca Juga : Berikut Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024
“Kegiatan berskala besar dan luas seperti libur nasional dan libur kegiatan keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa dan seringkali menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” kata Muhadjir.