Selasa, 10 Februari 2026

Pemerintah Berlakukan WFH Sebelum dan Sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (foto: KAI)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (foto: KAI)

ABATANEWS.COM – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Penerapan WFA ini akan dilakukan pada 16 hingga 17 Maret 2026, juga pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan WDH ini berlaku bagi pegawai swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, penyampaian secara resmi akan dilakukan melalui surat edaran.

“Detailnya nanti akan disampaikan oleh Ibu Menpan-RB dan Menteri Tenaga Kerja. Bagi pegawai ASN akan ada Surat Edaran dan juga pekerja swasta juga akan ada Surat Edaran dari Menaker,” jelas Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga : Jelang Ramadan, Sulsel Perkuat Pasokan dan Stabilisasi Harga

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, pelaksanaan WFA tidak akan memotong cuti tahunan, hingga gaji karyawan. Karena pekerja dan buruh tetap menjalankan tugasnya sesuai kewajibannya.

“Oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” tambahnya.

Meski demikian, Yassierli menjelaslab jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, dapat diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif. Menurutnya nanti kebijakan ini akan disampaikan melalui surat edaran yang disampaikan kepada gubernur, bupati, wali kota.

Baca Juga : Jelang Ramadan, Kapolri Ingatkan Satgas Pangan Polri Jaga Stabilitas Harga Pangan

Yassierli menyampaikan bahwa pelaksanaan WFA ini bermaksud untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I – 2026, dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

“Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik,” pungkas Yassierli.

Penulis : Azwar
Komentar