ABATANEWS, MAKASSAR – Ada 13 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah untuk diselesaikan. Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“9 (kasus) terjadi sebelum tahun 2000. 4 (kasus) setelah tahun 2000,” kata Mahfud, seperti yang diunggah pada kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, pada Jumat (17/12/2021).
Berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 itu bisa diadili melalui pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usulan DPR RI. Sementara yang terjadi setelah 2000 bakal diadili melalui peradilan HAM tanpa adanya ad hoc.
Baca Juga : Mahfud Lontarkan Kritik Tajam Soal MA yang Ubah Batas Usai Calon Gubernur
Mahfud menyebut kalau pemerintah akan memulai untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat mulai dari kasus yang terjadi setelah 2000.
“Mulai dari (kasus) Paniai pada tahun 2014 lalu,” ucapnya.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan ada jalur lain selain pengadilan HAM ad hoc, pengadilam HAM dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi yakni penyelesaian di luar pengadilan atas masalah di luar hukum, non hukum dan non yudisial.
Baca Juga : Makassar Raih Penghargaan Kota Peduli HAM 2023
“Nah itu juga kita sedang menyiapkan rancangan undang-undangnya,” tuturnya.
Mahfud menuturkan, hanya Komnas HAM yang berhak menentukan sebuah peristiwa itu masuk ke dalam pelanggaran HAM berat atau tidak. Ia sempat menyinggung kalau masyarakat kadang kala mencampuradukkan tugas Komnas HAM dengan penegak hukum terkait penentuan status pelanggaran HAM tersebut.
“Masyarakat kadang kala mencampur aduk tugas komnas HAM dengan tugas Bareskrim dan Kejaksaan. Kalau pelanggaran HAM berat hanya boleh dinyatakan oleh Komnas HAM,” tuturnya.
Baca Juga : Gara-gara Erick Thohir, Ahok Belum Bisa Kampanyekan Ganjar-Mahfud
Mahfud kemudian menerangkan kalau misalkan ada kejahatan berat maka akan masuk ke dalam kategori tindakan pidana berat, bukan langsung dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran HAM berat kata Mahfud, seperti genosida atau kejahatan kemanusiaan dan hanya bisa ditetapkan Komnas HAM. (*)