ABATANEWS – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait eksportir.
PP itu, nantinya akan mengatur eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri selama tiga bulan.
Langkah tersebut diambil pemerintah untuk mencegah devisa tersebut lari ke luar negeri.
Baca Juga : Langgar Aturan Ekspor, Pengiriman 87 Kontainer Produk CPO Ke China Berhasil Digagalkan
Sehingga, masih memiliki dana yang cukup terutama untuk membiayai ekspor dan impor.
“Kebutuhan ekpsor dan impor kan riil, pada saat kebutuhan ekspor impor itu disediakan dengan devisa hasil ekspor masuk, maka kita akan mempersiapkan ekosistem devisa ataupun ekosistem dolar di dalam negeri,” ujar Airlangga dalam keterangannya dilansir Sabtu (28/1/2023).
Sehingga lanjut dia, pengusaha dalam negeri tidak melulu bergantung kepada perbankan di Singapura.
Baca Juga : 4 Kesepakatan BRICS, Indonesia Dorong Perdagangan, Perdamaian, dan Reformasi Tata Dunia
Oleh karena itu, Indonesia akan memberikan insentif kepada para eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
Airlangga menyebut insentif tersebut akan bersaing dengan daya tarik yang diberikan oleh Singapura.
“Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura sehingga tidak terbang lagi (devisa) ke Singapura,” ujar Airlangga.