Jumat, 08 April 2022 13:17

Pelindo Target Penumpang Kapal Naik hingga 10 Persen pada Mudik Lebaran 2022

Ilustrasi penumpang kapal laut. (Ist)
Ilustrasi penumpang kapal laut. (Ist)

ABATANEWS, MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menargetkan arus penumpang kapal di seluruh pelabuhan Regional 4 mencapai pertumbuhan di atas 5% pada periode Idulfitri 1443 H. Hal ini dipicu oleh pencabutan pemberlakuan pembatasan perjalanan dan status pandemi Covid-19 mulai mereda di berbagai daerah.

Regional Head 4 Pelindo Dwi Rahmad Toto mengatakan, selama dua tahun lamanya tidak ada aktivitas mudik Lebaran khususnya bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi kapal laut disebabkan lockdown akibat menyebarnya virus Corona.

“Tahun lalu arus penumpang pada H-15 sampai dengan H+15 total mencapai 270.410 orang. Jumlah itu terdiri dari penumpang embarkasi sebanyak 113.721 orang, debarkasi 102.304 orang dan penumpang lanjut sebanyak 54.385 orang,” terang Toto.

Baca Juga : Arus Balik Lebaran H+3, Pengguna Angkutan Umum Tembus 1,2 Juta Orang

Dia menyebutkan bahwa jumlah penumpang terbanyak di periode H-15 hingga H+15 Lebaran tahun lalu disumbang oleh penumpang yang naik, turun dan lanjut dari Pelabuhan Makassar, yakni sebanyak 33.101 orang.

Kemudian disusul penumpang naik, turun dan lanjut dari Pelabuhan Parepare sebanyak 30.583 orang, dari Pelabuhan Ternate sebanyak 29.783 orang, dari Pelabuhan Ambon sejumlah 27.373 orang dan dari Pelabuhan Kendari dengan jumlah 24.188 orang.

“Kami optimistis pada momen Lebaran tahun ini akan ada peningkatan di atas 5% – 10% untuk total penumpang dari semua pelabuhan yang ada di Regional 4. Kami berasumsi, pencabutan pemberlakukan pembatasan perjalanan dan pandemi yang lebih terkendali menjadi pemicu peningkatan tersebut,” tutur Regional Head 4.

Baca Juga : 3,1 Juta Tiket KA Jarak Jauh Terjual Selama Masa Lebara

Antisipasi Lonjakan Penumpang Mudik

Sementara itu untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang menggunakan moda transportasi kapal laut, mengingat tahun ini telah diputuskan ada libur panjang Idulfitri dan masyarakat telah diperbolehkan mudik, General Manager Pelindo Regional 4 Makassar Enriany Muis menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah fasilitas khususnya di terminal penumpang Anging Mammiri.

“Kami senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik untuk penumpang yang akan naik maupun turun di Pelabuhan Makassar, khususnya di musim mudik Lebaran tahun ini mengingat kali ini merupakan mudik pertama bagi masyarakat pasca Pandemi Covid-19,” kata Enriany.

Baca Juga : Ketentuan ASN Bisa Kerja Dari Rumah, WFH 50 Persen dan WFO 100 Persen

“Alhamdulillah saat ini terminal penumpang Angging Mammiri sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti ruangan menyusui, kursi roda untuk penyandang disabilitas, ruang khusus merokok atau smoking room dan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BRI di dalam area ruang tunggu,” tambahnya.

Selain itu, seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagai upaya koordinasi kesiapan penanganan mudik Lebaran, juga akan dibentuk tim Posko Mudik Lebaran yang bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pelabuhan Makassar yaitu Otoritas Pelabuhan (OP), Syahbandar, Polres, Polsek, KKP dan Basarnas.

Syarat Penumpang Kapal

Baca Juga : Ini Titik Paling Krusial Saat Arus Balik Lebaran, Menhub Minta Pemudik Pulang Lebih Awal

Terkait syarat bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi kapal laut, Enriany mengatakan bahwa pihaknya juga mengikuti aturan sesuai Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di mana semua instansi di dalam pelabuhan harus terlibat dalam pengawasan dan divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan, yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” ujarnya.

Selain itu, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan yaitu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid testantigen.

Baca Juga : H-5 Lebaran, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Alami Peningkatan 26,37 Persen

Namun, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga : Hadapi Harus Mudik Lebaran, 1124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Disiagakan

Sedangkan PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan tersebut tegas GM Pelindo Regional 4 Makassar, juga berlaku untuk penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kapal laut dari Pelabuhan Makassar. “Intinya kami juga akan mengikuti aturan sesuai surat edaran tersebut yang divalidasi KKP,” tukasnya.

Penulis : Imam Adzka
Komentar