Senin, 24 Juli 2023 09:11

Pelaku Pengeroyokan Pendemo di Makassar Diringkus, Terancam Bui 7 Tahun

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol didampingi Kasih Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando saat konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Minggu (23/7/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol didampingi Kasih Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando saat konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Minggu (23/7/2023).

ABATANEWS, MAKASSAR – Polisi meringkus lima orang pelaku pengeroyokan di Kota Makassar. Kelima pelaku ini, terbukti melakukan pengeroyokan terhadap tiga orang peserta aksi demo.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol memaparkan kelima pelaku masing-masing AN (28), BF (27) CG (23), LA (42) dan JF (44). Mereka mengeroyok korban saat melakukan aksi demo di depan kantor Mandala Finance, Jalan Pelita Raya Kota Makassar beberapa waktu lalu.

“Para pelaku merupakan karyawan perusahaan Mandala Finance yang mengeroyok korban,” kata AKBP Ridwan JM Hutagaol dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Minggu (23/7/2023).

Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar

Ia menjelaskan, aksi pengeroyokan berawal saat sekelompok Serikat Buruh melakukan demo di depan kantor Mandala Finance. Demo itu, terkait salah satu karyawan Mandala Finance yang di-PHK dan tidak diberikan pesangon.

Namun situasi berubah setelah para pelaku melakukan pemukulan terhadap peserta aksi demo. Polisi pun telah mengantongi sejumlah barang bukti seperti rekaman video penganiayaan saat kejadian dan hasil visum et repertum.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar