ABATANEWS, MAKASSAR – Polisi kembali mengungkap fakta baru terkait pembunuhan bocah SD berinisial MFS (11) di Makassar. Salah satunya, terkait usia pelaku yang ternyata sudah dewasa.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi mengatakan pelaku yang telah masuk usia dewasa adalah MF. Pelaku sebelumnya dikonfirmasi masih berusia 14 tahun.
“Setelah kami mendapatkan kutipan akte kelahiran dari orang tua para pelaku, ternyata satu orang yang inisial MF itu telah berusia 18 tahun lebih,” jelas Kompol Lando, Sabtu (14/1/2023).
Baca Juga : Polisi Ringkus Seorang Guru Usai Lecehkan Siswi SLB di Makassar
Ia menjelaskan, MF sebelumnya dikonfirmasi berusia 14 tahun berdasarkan keterangan yang diterima pihak kepolisian. Namun, dari akta kelahiran yang dibawa orang tua pelaku, tertulis bahwa pelaku lahir pada 5 November 2004 alias telah berusia 18 tahun.
Alhasil, pihaknya akan memproses MF dengan hukuman pidana orang dewasa. Namun, untuk pasal yang ditetapkan sama seperti di awal yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Pasal tetap sama, cuma mekanisme penahanannya berbeda. Dia kan (MF) melakukan juga diancam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80, statusnya kan sudah dewasa jadi tidak diperlakukan sistem peradilan anak,” paparnya.