ABATANEWS, MAKASSAR – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut saat ini pekerja migran ilegal asal Sulsel bisa mencapai 1.800 orang per tahun.
“Nah rata-rata mereka yang tidak terdaftar, dua kali lipat dari jumlah yang resmi,” kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam sosialisasi UU pekerja migran, di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin, 14 Juni 2021.
Menurut Benny, tenaga imigran resmi asal Sulsel pertahunnya mencapai 907 orang. Sementara yang dianggap non prosedural mencapai 1.800-an orang.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik
“Jadi kalau kita punya data pertahun 907 (orang), maka diperkirakan sesungguhnya orang Sulawesi Selatan yang bekerja di negara-negara penempatan mencapai 1.800-an atau bahkan bisa tiga kali lipat dari itu,” lanjutnya.
BP2MI dan Pemprov Sulsel akan berkolaborasi mengatasi pekerja migran. Kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota, bahkan sampai pemerintah desa.
“Sosialisasi ini untuk memperkuat sinergi antara (pemerintah) pusat dengan daerah, karena undang-undang nomor 18 tahun 2017 memberikan mandat tegas. Mana tugas pusat dalam hal ini BP2MI badan ketenagakerjaan, kemudian Menlu dan mana yang menjadi tugas dari pemerintah provinsi kabupaten kota bahkan desa,” urainya.
Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar
Selain itu, Benny menilai, tenaga imigran asal Sulsel yang bekerja di negara-negara penempatan seperti Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan dan beberapa negara lainnya harus berdasarkan pengendalian pemerintah setempat.
“Pertama, tidak ada lagi penempatan ilegal. Harus melalui kendali pemerintah, kontrol pemerintah. Kedua, bagaimana negara juga pemerintah daerah mempersiapkan pekerja yang terampil, profesional, mereka terdidik, mereka terlatih, mereka yang memiliki sertifikat kompetensi keahlian di sektor pekerjaan yang mereka pilih,” jelasnya.
“Kemampuan berbahasa asing dan semua itu akan menjadi nilai tawar. Bagi pekerja kita dihargai, dihormati dan bahkan mendapatkan gaji yang tinggi dengan penempatan dan tidak akan ada lagi kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar, termasuk pemutusan kerja sepihak,” tutupnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menambahkan, saat ini melalui Dinas Ketenagakerjaan, Pemprov Sulsel sudah melakukan pelatihan di beberapa Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja luar negeri.
“Tersedia tenaga pembina dan pengajar bagi putra-putri asal Sulsel yang ingin menjadi tenaga imigran resmi,” ujarnya.
Abdul Hayat mengaku, dengan modal kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota, sangat yakin bisa sama-sama mengatasi tenaga kerja luar negeri atau imigran.