ABATANEWS, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel turut menanggapi terkait larangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan.
Sekertaris Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muammar Bakry Lc M Ag mengatakan keputusan ini sangat baik dan sangat mendukung karena demi kemaslahatan umum.
“Karena selain alasan kesehatan, ini juga bisa merubah kebiasaan para pejabat yang mengadakan buka puasa bersama,” ujar Guru Besar Fiqih Kontemporer UIN Alauddin Makassar ini, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga : Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Seumur Hidup Bagi Mantan Menterinya
Ia juga menyindir banyaknya pejabat hingga ASN yang hanya mengundang orang besar atau teman di kalangan pejabat saja saat buka puasa bersama.
Padahal, dalam Islam dianjurkan untuk memberikan buka puasa pada orang miskin dan yatim atau orang yang lebih membutuhkan.
“Makanya saya menyarankan kepada pejabat yang mengadakan buka puasa bersama agar menyumbangkan ke panti asuhan atau ke masjid saja sehingga lebih efektif,” harapnya.
Baca Juga : Politik Uang dan Netralitas ASN Masih Dominasi Pelanggara di Pilkada 2024
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan.
Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.
Baca Juga : Berikut Agenda Presiden Jokowi Jelang Purnatugas, Akan ke IKN Besok
Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini hingga muncul larangan untuk melaksanakan buka puasa bersama selama Ramadan.