Selasa, 06 Juli 2021 18:32

Pegawai Non ASN Pemprov Sulsel Akan Diberi Jaminan Hari Tua BPJSTK

Andi Sudirman Sulaiman (foto/IST)
Andi Sudirman Sulaiman (foto/IST)

ABATANEWS, MAKASSAR- Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan akan mengakomodir pegawai non ASN di Pemprov Sulsel untuk jaminan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Untuk mengcover pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Plt Gubernur mengaku tidak akan memangkas gaji pegawai. Namun akan dibayarkan oleh pemerintah provinsi dengan menggunakan anggaran dari APBD Provinsi.

“Kami meminta bagaimana sedianya itu (Premi BPJS Ketenagakerjaan) ditanggung saja melalui APBD dibanding harus memotong lagi gaji-gajinya para pegawai semuanya,” katanya dalam sambutannya pada kegiatan Implementasi instruksi Presiden No 2 tahun 2021, Tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Grand Claro Makassar, Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik

Menurutnya, setelah dihitung-hitung nilai premi asuransi yang akan dibayarkan juga tidak terlalu besar, tetapi manfaat yang didapatkan pegawai cukup besar.

Salah satunya, kata Plt Gubernur yakni karena adanya jaminan hari tua yang dananya bisa diklaim untuk nanti digunakan para pegawai non ASN, ketika sudah tidak lagi bekerja di pemerintahan.

“Dengan begitu kita mengejarnya yang hari tuanya, jangan meninggalnya yang kita pikir, karena nilai jaminan kematian itu tidak sepadan dengan nyawa orang. Tapi lebih kepada dia ada tabungan hari tuanya ketika dia tidak memiliki gaji-gaji pensiun,” terangnya.

Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar

Dalam kesempatan itu, Plt Gubernur juga mengharapkan kepada BPJS untuk mengeluarkan kebijakan strategis terkait dengan klaim jaminan hari tua bagi pekerjaan yang memiliki durasi yang tidak lama. Seperti halnya pekerjaan proyek pembangunan dengan menggunakan tenaga buruh.

Komentar