ABATANEWS – Sebanyak 24 pegawai KPK sebelumnya diberikan kesempatan untuk dibina untuk alih status menjadi ASN. Sementara 51 orang dinyatakan tidak bisa lagi bekerja di KPK.
Namun keputusan tersebut dinilai hanya untuk memecah belah pegawai dan mereka kompak soal pengangkatan ASN.
“Kalau kami teman-teman yang 75 tidak memenuhi syarat sudah kompak bahwa kalau mau mengangkat kami sebagai ASN harus 75 orang itu, atau 74 orang itu karena 1 sudah pensiun, Pak Koko, sudah pensiun. Kalau mau ngangkat kami sebagai ASN harus 74 atau tidak sama sekali,” kata Pegawai Fungsional Pencegahan KPK Faisal, kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Menurutnya, sejak awal mereka telah berjuang bersama. Mengangkat sebagian menjadi ASN adalah upaya memecah para pegawai KPK.
“Ya jelas memecah belah karena kami sejak awal bersama-sama berjuang 75 itu. Sehingga kalau ingin memecah kami salah satu cara yang digunakan adalah mengangkat orang per orang jadi ASN, sementara yang lain tidak diangkat menjadi ASN. Padahal diawal kami berjuang bersama-sama memperjuangkan bahwa 75 ini harus menjadi ASN,” ucapnya.
Menurutnya, pembinaan yang ingin dilakukan kepada 24 pegawai adalah penghinaan. Sebab, mereka tidak perlu lagi diragukan integritas dan kompetensinya.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
“Waktu masuk KPK kami sudah diuji integritas dan itu lulus. Kami juga sudah diuji kompetensi kami dan itu kami lulus. Temen-temen pegawai yang 75 itu rata-rata bekerja 15, 10 atau ada yang 5 tahun dan tidak pernah, saya pastikan tidak pernah teman-teman itu melakukan pelanggaran kode etik KPK. Belum pernah sama sekali, artinya apa? Artinya kami secara integritas dan secara kompetensi sudah teruji,” katanya.
“Kalau ingin dijadikan ASN dengan adanya proses pembinaan bagi kami penghinaan. Jelas penghinaan, karena kami dianggap sebagai orang baru dan dianggap tidak punya integritas, tidak memahami wawasan kebangsaan,” katanya..
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menolak penggunaan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bahan pertimbangan menonaktifkan pegawai. Hanya saja, pimpinan KPK menggelar pertemuan dengan pihak BKN, KemenPAN-RB, hingga Kemenkumham.
Baca Juga : Hebatnya Gubernur Kalsel Sembunyi yang Bikin KPK Cuma Bisa Urut Dada
Hasilnya, 51 pegawai KPK dinyatakan ‘merah’ dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sementara, 24 orang lainnya diberi kesempatan mengikuti pembinaan.