Jumat, 27 September 2024 15:10

PDIP: 11 Kader Diproses di Mahkamah Partai, 2 Diantaranya Dipecat

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun saat Rapat Kerja Daerah Khusu DPD PDIP Sulsel di Hotel Claro Makassar, Jumat (27/9/2024).
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun saat Rapat Kerja Daerah Khusu DPD PDIP Sulsel di Hotel Claro Makassar, Jumat (27/9/2024).

ABATANEWS, MAKASSAR – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Perjuangan telah memecat dua kadernya yang terpilih angota DPR RI periode 2024-2029. Mereka adalah Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan sebenarnya kasus yang terdaftar di Mahkama Partai berjumlah 135 kasus. Namun, hanya 11 kasus yang diterima Mahkamah Partai.

“Dari 135 itu, 11 yang diterima Mahkamah Partai. Dan setelah Mahkamah Partai melakukan sidang-sidang, 11 yang diterima itu, 2 diantaranya Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo dipecat,” kata Komarudin Watubun usai Rapat Kerja Daerah Khusu DPD PDIP Sulsel di Hotel Claro Makassar, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua

Setelah Mahkama Partai memutuskan lanjut dia, keduanya terbukti ada pelanggaan. Keduanya lalu diberi dua pilihan mundur sebagai kader PDIP atau diberikan sanksi berat.

Namun, keduanya enggan mundur sehingga diberi sanksi pemecatan. Pemecatan itu, dibacakan langsung oleh Komarudin Watubun.

“Silakan mau memilih mundur atau sanksi berat. Mereka berdua semua sama. Tidak mau mundur. Maka sanksi berikut adalah pemecatan. Saya yang bacakan,” paparnya.

Baca Juga : Pastikan Layanan Sesuai Aturan, Komisi IX DPR RI Tinjau RS Kemenkes Makassar

Setelah dipecat, keduanya menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Komarudin menambahkan gugatan yang dilayangkan adalah hak bagi Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo.

“Dan saya sekarang baca berita, Tia juga sudah gugat di PT Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Silakan, semua orang punya hak untuk mencari keadilan. Kalau ada pelanggaran, kalau sanksi yang berat, kalau ada ringan akan ada teguran. Itu semua DPP yang memberikan sanksi. Kami hanya melaporkan pada DPP pelanggaran-pelanggarannya,” jelasnya.

Adapun sebelumnya, PDIP memecat anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I, Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo dari daerah pemilihan Jawa Tengah Vdari keanggotaan partai.

Baca Juga : Anggota Komisi V Teguh Dorong Keterlibatan Lokal dan Ekosistem Permukiman Berkelanjutan untuk Target 3 Juta Rumah

Pemecatan dilalukan karena keduanya terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024. Setelah dipecat dan batal dilantik, Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana dan Rahmad Handoyo digantikan Didik Hariyadi.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar