Selasa, 26 Oktober 2021 15:36

PDAM Kerja Sama Kejari Takalar Sosialisasi Calon Pelanggan di Sanrobone

PDAM Kerja Sama Kejari Takalar Sosialisasi Calon Pelanggan di Sanrobone

ABATANEWS, TAKALAR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dan Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Takalar menggelar sosialisasi aturan calon pelanggan PDAM Takalar pada program kegiatan pengembangan jaringan dan Sambungan Rumah (SR) Dinas PUPR Takalar tahun 2021, di Kantor Desa Ujung Baji, Kecamatan Sanrobone, Selasa (26/10/2021).

“Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang telah dipasangi meteran secara gratis pada program kegiatan pengembangan jaringan dan SR Dinas PUPR Takalar tahun 2021,” ucap Direktur PDAM Takalar, Budirosal.

Budirosal juga mengatakan, tujuan dari sosialisasi tersebut bertujuan untuk meyakinkan masyarakat khususnya yang masuk SR PUPR Takalar, bahwa air PDAM yang dinikmati tersebut tidak gratis namun harus dibayar per bulan.

Baca Juga : Pemkab Takalar Gelar Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN

“Untuk menjadi pelanggan PDAM itu ada juga aturannya. Aturan PDAM itu ada biaya sambungan baru dan administrasi totalnya Rp950 ribu. Biaya peralatannya saja Rp600 ribu, tapi sudah ada dan disediakan oleh PUPR. Hanya saja, itu tidak termasuk biaya pendaftaran, uang jaminan dan biaya sambungan sebesar Rp350 ribu. Ini yang diharapkan PDAM, siapa yang akan membayar biaya itu,” ujarnya.

Komentar