ABATANEWS, JAKARTA — Pengguna jasa layanan PayLater sudah menjamur di Indonesia. Ada ancaman khusus yang menyertai bila digunakan dengan tidak hati-hati.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, PayLater kini sudah masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Seperti diketahui, SLIK jadi salah satu performa keuangan masyarakat saat berurusan dengan perbankan. Makanya, kata Friderica, pengguna PayLater bisa saja menghambat seseorang untuk mengajukan KPR di bank.
Baca Juga : Dicurigai Terlibat Judi Online, 10.000 Rekening Bank Diblokir
“PayLater sudah masuk ke SLIK kita. PayLater ini sudah nyata banget,” ujarnya dalam konferensi pers OJK, Jumat (18/8/2023).
Menurutnya, sudah ada laporan dari beberapa perbankan mengenai masyarakat yang gagal mengajukan KPR karena memiliki utang di PayLater. Padahal utang tersebut tidak banyak, namun sangat mempengaruhi performa keuangan.
“Beberapa bank kemarin mengeluhkan tanda kutip ke kami ini anak-anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater itu kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, tapi kemudian jelek kan kredit score-nya,” jelasnya.
Baca Juga : Penduduk di 5 Daerah Ini Paling Banyak Nunggak Pinjaman Online
Lebih lanjut, ia mengatakan, meskipun konsumen ingin melunasi utang PayLater setelah gagal mengajukan KPR, terkadang membutuhkan waktu. Sehingga, sekali lagi, Friderica menekankan masyarakat harus hati-hati menggunakan PayLater
“Terus kemudian mereka kadang mau melunasi itunya sudah tutup, kadang-kadang jadi masih gantung, mau dihubungi susah dan lain-lain. Jadi itu mesti hati-hati, itu nyata di sekitar kita,” pungkasnya.