ABATANEWS, MAKASSAR – KPU Makassar membeberkan salah satu Parpol gagal menyetor berkas Bacaleg. Adalah DPC Partai Garuda Makassar yang berkasnya tidak dilanjutkan.
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan pengajuan berkas Partai Garuda tidak dilanjutkan karena beberapa alsan. Diantaranya, karena berkas yang diajukan bukan oleh ketua Sekretaris.
“Atau pengurus, atau LO yang terdaftar di Silon, dan tidak disertai mandat,” jelas Gunawan Mashar, Senin (15/5/2023).
Baca Juga : Logistik Pilkada Serentak di Makassar Telah 100 Persen
Ia menjelaskan, pada Minggu 14 Mei 2023 merupakan hari terakhir pendaftaran Bacaleg ke KPU Makassar. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, Partai Garuda tak kunjung datang menyodorkan berkas Bacaleg.
“Jadi saat ini tahapannya adalah verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023,” jelasnya.
Adapun rekapitulasi pengajuan Bacaleg untuk DPRD Kota Makassar yang telah diterima KPU Makassar 10 partai. Masing-masing Partai Keadilan Sejahtera yang dissdirkan pada 8 Mei 2023.
Baca Juga : Tinjau Gudang KPU, Andi Arwin Azis: Logistik Pilkada Siap Didistribusikan
Menyusul PDI Perjuangan, dan Partai Nasdem pada 11 Mei 2023. Berikutnya Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diajukan pada 12 Mei 2023.
“Kemudian pada 13 Mei 2023, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Bangsa,” pungkasnya.