ABATANEWS, MAKASSAR – Satlantas Polrestabes Makassar, bakal melakukan tindakan pada kendaraan yang parkir sembarangan tempat. Utamanya, di lokasi tanpa juru parkir (Jukir) resmi.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan parkir kendaraan di sembarang tempat biasanya mengakibatkan macet. Apalagi, kendaraan itu diparkir di kawasan jalur padat.
“Kalau ada jukirnya maka kepolisian lalulintas (polantas) menganggap ada pemungutan parkir disitu yang dikelola PD Parkir dan dianggap telah ditetapkan sebagai lokasi parkir oleh Dishub Kota Makassar,” imbuhnya dalam keterangan tertulisnya diterima Senin (11/7/2022).
Baca Juga : Lakalantas di Tol Reformasi, Mobil Minibus Rusak Berat Usai Tabrak Truk Kontainer
Mantan Kaur Bin OPS Ditlantas Polda Sulsel ini mengaku, pihaknya memang tidak megetahui mana lokasi parkir dan mana yang tidak. Sebab semua lokasi parkir telah dikeloa juri parkir (Jukir) baik resmi ataupun tidak.
Maka dari itu, ia meminta agar institusi yang memiliki lahan parkir segera berkoordinasi dengan Satlantas Polres Makassar. Sehingga nantinya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satlantas Polsek.
“Kecuali jalan Nasional sudah pasti tidak boleh dijadikan lahan parkir. Karena jalan nasional memang tidak boleh dijadikan parkir untuk dipungut,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Adopsi Konsep Smart City untuk Atasi Kemacetan Lalu Lintas
Ia menambahkan di lokasi jalan nasional pengusaha toko atau tempat usaha wajib menyediakan lokasi parkirnya dihalaman tempat usaha tersebut. Sementara, Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir Kota Makassar, hanya mengelola pemungutan dan operasional lokasi parkir yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kota sebagai pengawas.
Bahkan, penetapan lokasi parkir dan non parkir yang telah dipasangi rambu oleh Dishub Kota telah diatur. “Sehingga bagi lokasi yg larangan parkir dishub kota wajib menindak jukir liar bekerjasama dengan satpol PP, terkait penegakan peraturan perda pada lokasi pemungutan parkir,” pungkasnya.