ABATANEWS, JAKARTA — Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya.
Status tersangka Firli diumumkan pada Rabu (22/11/2023) malam, oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Kombes Ade, Dikrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar Perkara. Ditemukan sejumlah bukti kuat, menurut Kombes Ade, yang memastikan Firli sudah harus ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Resmi Tetapkan Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dari pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara,” ujar Kombes Ade.
Firli dijerat Pasal 12 E UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, Firli ditersangkakan atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Jadwalkan Pleno Penetapan Pimpinan KPK pada Kamis Pekan Ini
Ditetapkannya Firli sebagai tersangka tentu sangat merusak marwah KPK sebagai lembaga anti korupsi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK dan begitu juga dengan Firli.