Sabtu, 25 September 2021 02:06

Pakai Rompi Oranye-Tangan Diborgol, Azis Syamsuddin Ditahan KPK

Azis Syamsuddin berompi oranye dengan tangan diborgol di gedung KPK (Foto: Pikiran Rakyat/Amir Faisol)
Azis Syamsuddin berompi oranye dengan tangan diborgol di gedung KPK (Foto: Pikiran Rakyat/Amir Faisol)

ABATANEWS – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis Syamsuddin ditahan KPK, setelah sebelumnya diperiksa intensif. Politisi Golkar ini telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Di gedung KPK, Azis Syamsuddin terlihat sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Azis juga diborgol.

Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Soroti Relasi Pansel KPK dengan Elite Politik

Dilansir dari CNNIndonesia, Azis turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua KPK sekitar pukul 00.23 WIB. Ia dibawa ke ruang konferensi pers terlebih dahulu sebelum dibawa ke ruang tahanan KPK.

Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Politikus Golkar itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Baca Juga : Presiden Jokowi Terima 20 Nama Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Komentar