ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah resmi mengeluarkan sejumlah kebijakan baru terkaiy pajak mulai 5 Januari 2025. Salah satunya, adalah Opsen Dua Pajak bagi kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.
Perlu diketahui, opsen pajak merupakan komponen baru yang dikenakan pada setiap pembelian kendaraan bermotor. Namun, dengan besaran yang berbeda untuk setiap daerah dan tipe kendaraan.
Pungutan Opsen Dua Pajak merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga : Sri Mulyani Pastikan PPN Barang dan Jasa Tetap 11%
Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu. Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok 0%
Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Sehingga secara total, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru. Masing-masing BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
Keberadaan pajak" href="https://abatanews.com/tag/opsen-dua-pajak/">Opsen Dua Pajak ini dinilai memberatkan bagi industri roda empat dalam negeri. Bahkan, ketentuan opsen pajak kendaraan bikin resah sektor otomotif.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Insentif Pajak di Tengah Rencana Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini mengatakan dampak dari pajak ini akan menyulitkan bagi pabrik mobil. “Dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemerintah Daerah atau opsen, dan opsen yang membuat sektor otomotif gerah,” kata Agus.
Ia menambahkan, keberadaan opsen PKB dan opsen BBNKB ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi ke Pemda, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun menurut Agus, ketetapan tersebut justru berpotensi membuat masyarakat ogah beli mobil.
Saya melihatnya pimpinan daerah akan mencari atau menerbitkan regulasi untuk relaksasi. Karena nggak akan bisa orang-orang lokalnya beli mobil dan itu juga nggak bakal masuk ke mereka dan nggak akan berputar,” jelas Agus.