ABATANEWS, MAKASSAR – Operasi patuh 2022 mulai diberlakukan hari ini, Senin (13/2022). Dalam operasi kali ini, pihak kepolisian bukan hanya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan melainkan ada denda jika pengendara melakukan pelanggaran.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal mengatakan operasi yang akan berakhir pada 26 Juni itu ditetapkan 8 jenis pelanggaran. Masing-masing pelanggaran telah diatur dalam UU yang berlaku.
“Karena itu masyarakat pengguna jalan wajib tau delapan pelanggaran prioritas polisi pada Operasi Patuh 2022 dan aturan atau Undang Undang (UU) yang dilanggar,” jelas Kombes Pol Faizal belum lama ini.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Pangkep Ditangkap, Polisi: Motifnya Pencurian
Dari 8 pelanggaran, sanksi dan denda yang akan diberikan bagi pelanggar sangat beragam. Misalnya, pelanggaran menggunakan hp saat berkendara akan dikenakan denda Rp. 750 ribu.
Ada juga, pelanggaran dengan mengemudi di atas batas maksimal. Pelanggaran ini, akan dikenakan denda yang cukup besar yakni Rp. 3 juta rupiah.
Berikut daftar pelanggaran dan sanksi akan diberikan kepada pengendara yang melanggar.
Baca Juga : PKB Sulsel Laporkan Lukman Edy Dugaan Pencemaran Nama Baik
– Melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
– Knalpot bising atau tidak sesuai standar djerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
– Mengemudi melebihi batas maksimal, akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
Baca Juga : Polda Sulsel Ringkus 3 Pemuda Terkait Judi Online, Dua Diantaranya Konten Kreator
– Menggunakan HP saat berkendara penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
– Tidak menggunakan helm SNI dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
– Tidak memakai sabuk pengaman pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
Baca Juga : Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 30 Kg, Ditaksir Rp 46 Miliar
– Berboncengan motor lebih dari 1 orang dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.