ABATANEWS, MAKASSAR — Sulawesi Selatan menjadi salah satu wilayah yang mendapat sorotan dalam isu dugaan maladministrasi atau kecurangan pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2024. Ombudsman RI melalui perwakilannya di Sulsel menerima lima laporan terkait proses seleksi, yang melibatkan formasi dosen di perguruan tinggi negeri dan seleksi PPPK di Kabupaten Luwu.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Sulsel, Fajar Sidiq, menjelaskan bahwa laporan yang masuk mengindikasikan sejumlah persoalan teknis.
“Pelapor banyak mengadukan terkait proses penilaian microteaching pada formasi dosen. Sementara untuk seleksi PPPK, Pelapor melaporkan terkait proses verifikasi dokumen peserta yang menurut Pelapor terjadi kelalaian,” ungkap Fajar, dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (20/1/2025) di Makassar.
Baca Juga : Danny Pomanto Kunjungi Kantor Ombudsman, Minta Dinas PU Makassar Lakukan Rehabilitasi Skala Kecil
Saat ini, laporan-laporan tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan. Tim Ombudsman Sulsel sedang melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip imparsialitas dan transparansi.
“Kami segera memanggil para terlapor untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari upaya menjamin akuntabilitas proses seleksi CPNS,” tambah Fajar.
Secara nasional, Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian serius pada permasalahan berulang dalam tahap seleksi CASN, khususnya seleksi administrasi dan penilaian kompetensi bidang.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Nilai A Kategori Tertinggi Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2024
“Tahapan seleksi administrasi menjadi hal krusial karena menjadi pintu awal bagi peserta. Tidak selalu letak masalahnya berasal dari peserta, namun terkait proses verifikasi dan validasi yang tidak memadai oleh pihak panitia seleksi,” ujarnya.
Di Sulawesi Selatan, laporan maladministrasi ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat untuk mencegah potensi campur tangan pihak tertentu yang dapat merugikan peserta. Ombudsman juga menghimbau masyarakat di Sulsel untuk aktif melaporkan dugaan maladministrasi yang mereka alami melalui kanal resmi Ombudsman di provinsi tersebut.
Isu maladministrasi pada seleksi CASN tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga mencerminkan perlunya reformasi tata kelola rekrutmen ASN yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. Ombudsman berharap evaluasi menyeluruh dapat dilakukan demi mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.