Senin, 03 Februari 2025 21:02

Ombudsman Temukan Adanya Pelanggaran Hukum pada Pagar Laut Tangerang

Ombudsman Temukan Adanya Pelanggaran Hukum pada Pagar Laut Tangerang

ABATANEWS, JAKARTA — Kasus pagar laut di perairan Tangerang memasuki babak baru setelah Ombudsman RI Provinsi Banten mengungkap adanya indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan ruang laut. Tak hanya sekadar malaadministrasi, temuan terbaru juga menunjukkan adanya dugaan penguasaan ilegal terhadap wilayah laut yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyoroti lambannya respons Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten dalam menangani keberadaan pagar laut tersebut. Meski sempat melakukan penghentian pembangunan pagar saat panjangnya mencapai 10 kilometer, pembongkaran baru dilakukan pada 22 Januari 2025, setelah pagar semakin meluas.

“Kami mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan DKP di saat mendapatkan laporan masyarakat, langsung melakukan kunjungan lapangan, melakukan penghentian di saat panjangnya masih 10 kilometer, berkoordinasi dengan KKP, tapi membutuhkan waktu yang cukup lama sampai dengan 22 Januari kemarin baru lakukan pembongkaran,” ujar Fadli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Baca Juga : Mahfud MD Heran ke Polisi, Kejagung, dan KPK yang Mendadak Jadi Penakut di Kasus Pagar Laut

Namun, Fadli menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut belum cukup efektif. Hingga kini, sekitar 11 kilometer pagar laut masih berdiri, memicu dugaan adanya kepentingan tertentu dalam penguasaan ruang laut. Ombudsman pun meminta DKP Banten untuk segera menuntaskan pembongkaran pagar yang tersisa.

“Untuk itu, kita meminta agar DKP mengkoordinir, mendorong, menuntaskan penertiban pembongkaran pagar laut yang saat ini masih tersisa,” tegasnya.

Lebih jauh, Ombudsman mendesak adanya koordinasi antara DKP Banten, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta aparat penegak hukum (APH) guna menindaklanjuti indikasi pemanfaatan ruang laut secara ilegal.

Baca Juga : Ada Pagar Laut di Bekasi, Rieke Diah Pitaloka: Ini Negara, Jangan Asal Bikin Aturan

“Yang kedua, berkoordinasi dengan pihak terkait, baik KKP maupun aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti adanya indikasi pemanfaatan ruang laut, baik secara administratif maupun pidana sebagai suatu upaya penegakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera,” kata Fadli.

Dalam penyelidikannya, Ombudsman menemukan berbagai indikasi pelanggaran serius, termasuk pemasangan pagar laut tanpa izin, potensi dampak lingkungan, hingga dugaan manipulasi dokumen untuk menguasai wilayah laut.

“Sebagaimana kita tahu itu pagar tidak berizin, potensi dampak terhadap lingkungan, gangguan ketertiban umum, kerugian masyarakat yang kami perkirakan minimal adalah sebesar Rp 24 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga : Mahfud MD Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dibawa ke Ranah Hukum

Selain itu, ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pengajuan wilayah ruang laut.

“[Kemudian] adanya upaya penguasaan ruang laut yang dibuktikan dengan beberapa dokumen yang kita peroleh, dan adanya peredaran 2 surat yang diduga palsu yang digunakan untuk mendukung upaya pengajuan mendapatkan wilayah ruang laut tersebut,” tambahnya.

Kasus pagar laut ini sebelumnya telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk TNI AL dan Ditpolairud Polda Metro Jaya, yang ikut serta dalam upaya pembongkaran.

Penulis : Azwar
Komentar