Kamis, 16 Maret 2023 15:11

Ombudsman RI Jadikan Takalar Lokus Kajian Tata Kelola Pemerintahan Desa

Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmanwijaya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Takalar, Rabu (15/3/2023).
Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmanwijaya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Takalar, Rabu (15/3/2023).

ABATANEWS, TAKALAR — Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmanwijaya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Takalar, Rabu (15/3/2023).

Ketua DPRD Darwis Sijaya, bersama Sekda Takalar H. Muh. Hasbi Perwakilan Forkopimda, Pimpinan OPD Takalar, Camat, dan para Kepala Desa/Lurah se-kabupaten Takalar menyambut kehadiran salah satu petinggi Ombudsman di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar.

Sekda Takalar H. Muh. Hasbi, S. STP. MAP dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kunjungan dalam rangka memberikan bimbingan agar seluruh perangkat desa/kelurahan semua satu prinsip dalam hal pelayanan dan pelaksanaan tata cara mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga : Jelang Pemungutan Suara, Pj Bupati Takalar Harap Pilkada 2024 Berjalan Lancar

“Banyaknya aduan terkait penggantian perangkat desa tanpa mekanisme menjadikan Takalar menjadi lokus kajian strategis tentang tata kelola pemerintahan desa. Untuk itu, sebagai bentuk keseriusan Pemda dalam penilaian peningkatan kualitas layanan publik, maka camat dan para kepala desa/lurah agar berkomitmen dengan melakukan penandatangan fakta integritas dalam perbaikan kualitas layanan publik,” jelas Sekda Takalar H. Hasbi.

Sekda Takalar meminta para camat, kepala desa/lurah menyimak dengan baik penyampaian Ombudsman sebagai acuan dalam memberikan pelayanan publik dan kebijakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmanwijaya dalam arahannya menyampaikan bahwa selain Takalar, ada beberapa wilayah di Sulawesi Selatan yang menjadi lokus kajian strategis untuk melihat sejauh mana pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.

Baca Juga : Pemkab Takalar Gelar Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN

“Perangkat desa harus netral dalam sebuah pesta demokrasi sehingga tidak terjadi polemik, dan berkaitan dengan perangkat desa harus ada indikator yang jelas untuk melakukan evaluasi. Jika Kepala Desa memang menemukan perangkat desa yang tidak mendukung perkembangan desa bisa dilakukan pemberhentian tetapi harus dengan cara prosedural dan sesuai aturan,” jelasnya.

Penulis : Azwar
Komentar