Kamis, 08 Juni 2023 15:10

Oknum Polisi jadi Kurir Narkoba, Bawa 2 Kg Sabu Asal Malaysia

Oknum Polisi Briptu Herman Ali (30) (baju hitam) saat diinterogasi setelah ditangkap karena terbukti membawa 2 Kg Sabu asal Malaysia. (foto: Ist)
Oknum Polisi Briptu Herman Ali (30) (baju hitam) saat diinterogasi setelah ditangkap karena terbukti membawa 2 Kg Sabu asal Malaysia. (foto: Ist)

ABATANEWS, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap anggota Polri yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Total sabu yang diamankan dari tangan tersangka seberat 2 kg yang berasal dari Malaysia.

Kapolda Sulsel irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menjelaskan, anggota Polri yang jadi tersangka adalah Briptu Herman Ali (30). Pelaku diketahui bertugas sebagai Babinkantibmas di Polsek Binuang, Polsek Polman, Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

“Pelaku membawa narkoba melalui jalur laut seberat 2 kg. Barang ini berasal dari Malaysia dan masuk melalui Kalimantan Utara ke Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Sulsel,” ujar irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso dalam rilisnya di Mapolda Sulsel, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga : Bareskrim Polri Dalami Laporan Ridwan Kamil yang Dituduh Hamili Lisa Mariana

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan Polisi dari Satuan Narkoba Polres Parepare. Saat membawa barang dari Pelabuhan Nusantara Parepare, pelaku bersama warga negara asing (WNA) inisial AH asal Malaysia yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya tiba di Pelabuhan dan petugas menaruh curiga kepada para tersangka atas barang bawaannya. Terbukti, saat digeledah narkoba tersebut ditemukan terbungkus dalam baju.

“Setelah di cek, ternyata ada sabu di dalamnya. tentu dengan adanya pengungkapan itu kami masih melakukan pengembangan. Jadi kami mohon maaf,” imbuhnya.

Baca Juga : Oknum Polisi Ancam Mantan Pacar Pakai Pistol Ilegal, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Guna mempertanggung jawabkan perbutannya, kedua tersangka kini telah di tahan di Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Mereka di jerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Tentang Narkotika.

“Para pelaku terancam hukuman 5 tahun atau paling lama seumur hidup penjara,” demikian Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar