ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang polisi berinisial Aiptu IA ditangkap Propam Polda Sulsel terkait peredaran narkotika. Aiptu IA bertugas di Sat Tahti Polres Jeneponto.
Aiptu IA ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah barang bukti ditemukan, termasuk sejumlah paket sabu di dalam mobil IA yang terparkir di Mapolres Jeneponto, pada Kamis (10/2/2022).
Aiptu IA diduga pernah memfasilitasi pembelian sabu di Jeneponto. Bahkan dianggap menjadi jembatan antara pembeli dan bandar.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengungkap, Aiptu IA mengaku telah melakukan tindakan terlarang ini sejak tahun 2017.
Saat rumah Aiptu IA digeledah, ditemukan juga sejumlah narkotika. Hal ini menguatkan sebagai barang bukti.
“Aiptu IA mengakui jika telah beberapa kali sebagai mediator pengguna narkoba sabu di Kabupaten Jeneponto yang membeli sabu ke para pengedar narkoba,”bebernya.
Baca Juga : Rutan Pinrang Nyaris Kecolongan Penyelundupan Sabu, Kemenkumham Sulsel Beri Atensi
“Dia pernah juga jemput sabu di Makassar,” tambahnya.
Berdasarkan catatan kriminalnya, Aiptu IA bukan hanya sekali melakukan pelanggaran. Dia juga sebelumnya, pernah ditemukan urinenya mengandung zat-zat amphetamin.
Kala itu, ia dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Baca Juga : Viral Polisi Bagi-bagi Takjil Tapi Pengendara Takut Lewat, Dikira Ada Razia
“Untuk oknum polisi ini, jika terbukti menggunakan narkoba pokoknya tidak ada ampun. Kita proses pidana hingga KKEP dengan Rekom PTDH. Tidak ada toleransi dengan oknum pengguna sabu,” tegasnya.