Jumat, 11 Februari 2022 21:17

Oknum Polisi di Jeneponto Ditangkap Kasus Narkoba, Polda Tak Mau Beri Ampun

Bidropam Polda Sulsel mendapati seorang anggota Polisi positif narkoba usai dilakukan inspeksi dadakan atau Sidak pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, (9/2/2022). (foto: ilustrasi)
Bidropam Polda Sulsel mendapati seorang anggota Polisi positif narkoba usai dilakukan inspeksi dadakan atau Sidak pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, (9/2/2022). (foto: ilustrasi)

ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang polisi berinisial Aiptu IA ditangkap Propam Polda Sulsel terkait peredaran narkotika. Aiptu IA bertugas di Sat Tahti Polres Jeneponto.

Aiptu IA ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah barang bukti ditemukan, termasuk sejumlah paket sabu di dalam mobil IA yang terparkir di Mapolres Jeneponto, pada Kamis (10/2/2022).

Aiptu IA diduga pernah memfasilitasi pembelian sabu di Jeneponto. Bahkan dianggap menjadi jembatan antara pembeli dan bandar.

Baca Juga : Viral Polisi Bagi-bagi Takjil Tapi Pengendara Takut Lewat, Dikira Ada Razia

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengungkap, Aiptu IA mengaku telah melakukan tindakan terlarang ini sejak tahun 2017.

Saat rumah Aiptu IA digeledah, ditemukan juga sejumlah narkotika. Hal ini menguatkan sebagai barang bukti.

“Aiptu IA mengakui jika telah beberapa kali sebagai mediator pengguna narkoba sabu di Kabupaten Jeneponto yang membeli sabu ke para pengedar narkoba,”bebernya.

Baca Juga : Kata Kompolnas Usai Jokowi Naikkan Gaji Pokok ASN Termasuk TNI dan Polri

“Dia pernah juga jemput sabu di Makassar,” tambahnya.

Berdasarkan catatan kriminalnya, Aiptu IA bukan hanya sekali melakukan pelanggaran. Dia juga sebelumnya, pernah ditemukan urinenya mengandung zat-zat amphetamin.

Kala itu, ia dijatuhi hukuman pelanggaran disiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Baca Juga : Viral Polisi China Larang Seorang Pria Shalat di Venue Asian Games 2023

“Untuk oknum polisi ini, jika terbukti menggunakan narkoba pokoknya tidak ada ampun. Kita proses pidana hingga KKEP dengan Rekom PTDH. Tidak ada toleransi dengan oknum pengguna sabu,” tegasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar