Sabtu, 08 Januari 2022 08:19

Oknum Polisi di Gorontalo Dilaporkan Istri Atas Perzinahan dan Penelantaran

Irma diwakili penasehat hukumnya saat memperlihatkan buku nikah dengan S (Wahyu Susanto)
Irma diwakili penasehat hukumnya saat memperlihatkan buku nikah dengan S (Wahyu Susanto)

ABATANEWS, MAKASSAR – Oknum Polisi berinisial S yang bertugas di Polsek Kota Utara, Gorontalo, dilaporkan sang istri terkait dua kasus. Laporan pertama yakni terkait kasus perzinahan dan yang kedua penelantaran.

Adalah Irma, yang merupakan istri oknum polisi tersebut yang pangkat Briptu. Perempuan asal Galesong, Kabupaten Takalar itu berani melaporkan tindakan sang suami lantaran sudah tidak tahan lagi.

Pasalnya, S melakukan pernikahan dengan perempuan asal Makassar berinisial NN. Padahal, baik S dan Irma masih berstatus suami istri dan belum dinyatakan cerai.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa

“Pertama saya lihat di media sosial Facebook foto nikahnya (dengan NN). Terus saya cari tahu nikah sama siapa. Ternyata nikah sama orang Makassar yang tinggal di Rajawali. Saya dapat info ini dari keluarga,” imbuh Irma di Warkop Al Aziz Todopuli, Makassar, Jumat malam (7/1/2022).

(Bukti pernikahan S dengan NN yang ditemukan Irma di sosial media)

Baca Juga : Polda Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi di Sulsel, Rugikan Negara Rp 84 Miliar

Untuk laporan penelantaran, ia menceritakan kejadiannya bermula kala 2017 lalu. Di mana saat itu, Irma melahirkan anak pertamanya di Makassar dan kemudian kembali ke Gorontalo atau tempat S bertugas.

Saat tiba, ia mendapat tindakan KDRT dari S hingga memilih kembali pulang ke kampung halamannya di Takalar. Sejak kepulangannya, S tak pernah lagi menafkahinya sampai saat ini.

“Saya dan dia (S) masih sering komunikasi sejak peristiwa itu (KDRT). Tetapi dia hanya menyuruh saya untuk melayangkan gugatan cerai,” jelasnya.

Baca Juga : Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Kasus Mark Up Bansos Covid-19

 

Terpisah, Kuasa Hukum Irma, Asriandi Jaya menjelaskan laporan terkait penelantaran dilakukan di Polres Takalar pada 2017. Namun, pihak penyidik Polres Takalar mengeluarkan SP3 lantaran tidak terpenuhi tentang unsur penelantaran keluarga.

“Setelah keluar SP3, kami menghadap ke Polda Sulsel untuk digelar perkara khusus, karen menurut kami penelantaran ini sudah terpenuhi unsur,” katanya.

Baca Juga : Terbukti Mengandung Zat Berbahaya, Polda Sulsel Tetapkan 3 Owner Skincare Sebagai Tersangka

“Kenapa, karena pada 2017 klien kami dikembalikan ke Makassar pasca dipukul. Klien kami bahkan hanya diantar di Bandara Makassar, dan S lantas membeli tiket pesawat untuk kembali ke Gorontalo,” katanya lagi.

Sementara untuk perzinahan, dilaporkan ke Polda Sulsel yang sementara telah ditangani PPA Sulsel. Di mana berkas PPA Polda Sulsel, telah mengirim laporan tersebut ke Polda Gorontalo untuk ditindak lanjuti.

Hanya saja, S membantah jika melakukan hubungan dengan perempuan yang sudah dinikahi itu di Makassar melainkan di Gorontalo. Sehingga, laporan perzinahan itu pun belum ada kelanjutannya sampai saat ini.

Baca Juga : Irjen Pol Andi Rian Dimutasi, Mantan Kapolrestabes Makassar Jabat Kapolda Sulsel

“S ini, punya istri sah secara hukum/ agama dan belum diceraikan oleh Saiful. Jadi yang kami mau tuntut, jangankan aparat Polri atau TNI, kita saja warga sipil mau menikah lebih dari satu kali ada izin tertulis dari istri sebelumnya. Itu juga berdasarkan UU perkawinan No 1 tahun 74. Ini sebagai aparat tentu banyak aturan yang mengikat,” pungkasnya.

Komentar