ABATANEWS, MAKASSAR — Seorang anggota kepolisian Polda Sulsel berinisial JM ditangkap karena menjual barang ilegal narkoba.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, pada Rabu (19/10/2022).
JM ditangkap di Gowa berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gowa. Sebelumnya, Satreskrim Polres Gowa menangkap dua orang pada 17 Oktober lalu di Gowa, yakni NI dan AW dengan mengumpulkan alat bukti berupa 3,24 gram jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 39 Orang Terkait TPPO, Dijadikan Pekerja Migran dan Eksploitasi Seksual
“Memang benar ada penangkapan anggota kita, hasil dari pengembangan penangkapan dua tersangka pemakai narkoba. Yaitu di wilayah polres gowa di mana diungkap oleh anggota polres gowa,” jelas Komang.
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Komang, rupanya kedua pengedar tersebut mengambil barang haram tersebut dari anggota Polda Sulsel JN.
“Dari hasil pengembangan itu ternyata didapat, pengedar itu adalah anggota kita,” katanya.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Ditangkap, Korban Sempat Diperkosa
Menurut Komang, barang tersebut didapat dari Sidrap. Saat ini, JM tengah ditangani oleh Propam Polda Sulsel. Dan kasus ini diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
“Kita tetap komitmen terhadap apa yang disampaikan bapak kapolri, terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, kita lakukan pembersihan. Jangan sampai ini menjadi pembiaran, sehingga polri di mata masyarakat semakin jelek. Ini perintah kapolda juga, untuk melakukan tindakan bersih-bersih di lapangan,” tegas Komang.