ABATANEWS, JAKARTA – Ojek online atau ojol akan ditetapkan sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu berdasarkan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan saat ini status ojol belum diatur secara hukum. Namun pemerintah serius mengatur status ojol demi kejelasan di mata hukum.
“Salah satu isinya revisi Undang-Undang UMKM itu memasukkan ojek online masuk dalam bagian dan kriteria dari usaha mikro, kecil, dan menengah supaya saudara-saudara kita penggiat-penggiat ojek online ini punya payung hukum yang jelas,” kata Maman, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga : Penghapusan Utang UMKM Mulai Berjalan Tahap Awal
Dengan adanya revisi undang-undang tersebut, Ojol akan mendapatkan sederet insentif bila berstatus UMKM. Pertama, ojol berhak membeli BBM bersubsidi dan gas LPJ 3 kg.
Kemudian Ojol juga bisa mengakses kredit usaha rakyat atau KUR dan bisa meminjam dengan bunga 6 persen. Ojol juga bisa dapat pinjaman hingga Rp100 juta tanpa dikenakan agunan tambahan.
“Kemudian beberapa fasilitas yang lain terus insentif pajak 0,5 persen bagi omzet pendapatan yang di bawah Rp4,8 miliar. Terakhit, peningkatan kapasitas dan pelatihan sumber daya manusia. Jadi, artinya beberapa fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKM,” jelas Maman.