Senin, 29 Desember 2025

OJK: Tak Ada Pemutihan Hutang Pinjol

OJK: Tak Ada Pemutihan Hutang Pinjol 

ABATANEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait maraknya kabar pemutihan hutang pinjaman online atau Pinjol.

OJK menegaskan tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Mereka meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyaring informasi karena makin maraknya penipuan daring.

OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data dan penghapusan tagihan pinjaman online,” bunyi pernyataan OJK di laman instagram dikutip Senin (29/12/2025).

Baca Juga : OJK Ungkap Klaim Asuransi Pasca Banjir di Sumatra Berpotensi Capai Rp1 Triliun

Dalam unggahan, OJK turut menampilkan model penipuan yang beredar di media sosial. Modus penipuan itu, dengan mengajak pengguna mendaftarkan agar terbebas dari utang pinjol.

Para penipu daring, juga menyampaikan narasi yang membuat tenang nasabah pinjol. Hal ini mereka lakukan agar pengguna tertarik mengisi pendaftaran dan percaya.

OJK resmikan penghapus tagihan pinjol dan data pinjol secara online, bagi nasabah yang telat bayar berlaku seluruh Indonesia.”

Baca Juga : Dipulangkan dari Qatar, Divhubinter Polri Tangkap Buronan Kasus Investasi Ilegal

OJK juga mengimbau masyarakat selalu melakukan cek dan ricek terlebih dahulu, terkait kebenaran informasi yang diterimanya. Bisa lewat kontak OJK 157. Atau lewat WhatsApp (WA) 081-157-157-157, dan email.

Komentar