Jumat, 02 Agustus 2024 13:24

OJK Perintahkan Bank Blokir 6.000 Rekening yang Terindikasi Judi Online, Berani?

Ilustrasi Judi Online. (foto: Istockphoto)
Ilustrasi Judi Online. (foto: Istockphoto)

ABATANEWS, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap transaksi judi online dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terlibat. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat ini.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa OJK terus melakukan berbagai langkah tegas sesuai kewenangan mereka untuk memerangi judi online.

Salah satunya adalah dengan menginstruksikan bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dalam transaksi judi online, serta melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga : OJK Ungkap Penyebab Generasi Muda Banyak Terjerat Pinjol dan Judi Online

Jika ditemukan pelanggaran berat, nasabah tersebut dapat di-blacklist, sehingga tidak bisa lagi membuka rekening di bank mana pun.

Lebih lanjut, OJK juga berkolaborasi dengan perbankan untuk memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Dalam upaya ini, teknologi informasi dimanfaatkan secara optimal untuk mendeteksi kejahatan ekonomi, termasuk judi online.

Baca Juga : Pemerintah Batalkan Pendirian Perusahaan yang Terkait Dengan Judi Online

Bank-bank juga mengambil langkah proaktif dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening-rekening terkait, menyesuaikan parameter transaksi untuk mendeteksi nominal kecil yang sering digunakan dalam transaksi judi online, dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup situs web judi online.

OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” tutur Dian, seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (2/8/2024).

Dian menekankan pentingnya edukasi publik tentang bahaya judi online, agar masyarakat lebih sadar akan risikonya. OJK juga telah menggelar kampanye besar-besaran di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.

Baca Juga : Kominfo Akan Sanksi Penyelenggara Jasa Pembayaran yang Terkait Judi Online, Ini Daftarnya

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait dilakukan untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online. Melalui Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 21 Tahun 2024, OJK berperan aktif dalam merespons tantangan terkait penggunaan sistem pembayaran untuk judi online, dengan tujuan meningkatkan efektivitas program APU, PPT, dan PPPSPM.

Langkah-langkah yang diambil oleh OJK ini menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi judi online, sekaligus melindungi integritas sistem keuangan nasional dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Penulis : Azwar
Komentar