ABATANEWS, MAKASSAR - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan masalah sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah di Indonesia tidak mudah hilang begitu saja. Pasalnya, mereka melakukan aksi tersebut dengan cara yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Bahkan, ia menilai para mafia tanah ini tak akan hilang hingga kiamat. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu-isu Strategis Pertanahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (13/11/2025).
”mafia tanah itu sampai kiamat pun pasti akan ada, namanya mafia tanah itu tindak kejahatan, orang bertindak jahat itu pasti ada,” ungkap Nusron Wahid.
Baca Juga : Pemkot dan PN Makassar Perkuat Sinergi Cegah Penyuapan dan Mafia Tanah
Meski begitu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan pembenahan menyeluruh untuk menekan praktik mafia tanah yang masih marak terjadi di tubuh BPN.
Menurut menjelaskan, langkah utama untuk menghadang praktik mafia tanah dengan memperkuat integritas para pejabat dan pegawai di lingkungan BPN. Hal ini dilakukan agar tidak tergoda melakukan pelanggaran.
”Caranya, ya udah orang BPN harus kuat, proper, tidak tergoda, tegas dalam prinsip menegakkan aturan. Semua orang ini ada potensi untuk berbuat jahat, yang penting kita sebagai regulator tidak mau diajak kongkalikong berbuat jahat,” tegasnya.
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Pastikan 209 Sertifikat Pagar Laut di Tanggerang Dibatalkan
Ia mengaku, masih banyak oknum di internal BPN yang bermain curang dalam proses administrasi pertanahan. Nusron juga mengakui hal ini masih menjadi penyakit pada internal instansi dan perlu dibenahi dari dalam.
”Urusan kami orang dalam ini, ada yang tidak benar dalam proses di internal BPN. Itu harus kami akui, karena itu kami benahi sekarang. Supaya yang begini-begini itu tidak terulang,” bebernya.
Selain melakukan pembenahan internal, Nusron juga mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. Langkah ini penting dilakukan guna mencegah konflik agraria di kemudian hari.
Baca Juga : Kebakaran di Kementerian ATR/BPN, Api Diduga dari Komputer yang Tak Dimatikan
Salah satu contoh konflik agraria yang terjadi pada lahan milik mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Lahan yang terletak di jalan Metro Tanjung Bunga itu saat ini prosesnya masih bergulir.
”Termasuk kasusnya tanah Pak Jusuf Kalla (JK) ini. Kalau ditanya siapa yang salah? yang salah ya orang BPN pada masa itu. Kenapa satu objek terbit dua subjek, berarti ada yang tidak proper dalam mekanisme BPN,” jelas Nusron.
Ia menambahkan, pembaruan sertifikat lama menjadi bagian dari upaya nasional memperkuat keakuratan data pertanahan. Salah satu pembenahannya masyarakat diminta mutakhirkan sertifikat yang terbit tahun 97 ke bawah.
Baca Juga : Polda Bali Tetapkan WNA Asal Jerman Sebagai Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan
“Semua konflik tumpang-tindih itu mayoritas adalah tanah sertifikat terbit di antara tahun itu,” jelasnya.