Kamis, 22 Juli 2021 20:12

Nurdin Abdullah Didakwa Terima Gratifikasi dan Suap Rp13 Miliar

Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah

ABATANEWS, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak senilai Rp13 Miliar. Uang itu terkait pembangunan infrastruktur di Sulsel sejak tahun 2020-2021.

Jaksa KPK Muhammad Asri mengatakan, dari tangan NA ditemukan sejumlah uang tunai, baik saat operasi tangkap tangan maupun gratifikasi yang diterima NA dari sejumlah kontraktor di Sulsel, selama menjabat sebagai Gubernur Sulsel.

Baca Juga : Sinyal Koalisi di Pilkada Bantaeng, Empat Parpol Mesra di Kediaman Nurdin Abdullah

“Yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan itu ada uang dollar Singapura Sin$ 150.000 dan Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto. Kemudian uang grafikasi kurang lebih Rp6,5 miliar dan Sin$200.000. Jadi kalau kita total kurang lebih Rp13 miliar,” bebernya.

Pihaknya mendakwa Nurdin Abdullah dengan pasal berlapis yakni, pasal 11 dan pasal 12 huruf a dan b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana juncto pasal 64 ayat (1) KHUPidana.

“Kami menerapkan pasal dengan dakwaan kumulatif. Kumulatif artinya, bukan hanya satu perbuatan tetapi ada dua perbuatan secara akumulasi,” kata Asri.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Puji Taufan Pawe, Dinilai Cocok Jadi Pemimpin Sulsel

Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana virtual terkait asus korupsi yang menjeratnya Kamis (22/7/2021). Menanggapi dakwaan tersebut, Nurdin Abdullah tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Kami tidak ajukan eksepsi pada sidang selanjutnya,” kata NA dalam persidangan.

Selanjutnya, sidang kembali akan digelar kembali pada Kamis 29 Juli pekan depan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Komentar