ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar Makassar, Nunung Dasniar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Maleo, Jl Pelita Raya, Selasa (26/4/2024).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengundang dua narasumber dalam sosialisasi ini. Kasubag DPRD Makassar Akbar Rasyid, dan pejabat fungsional Bapenda Makassar, Jabbar.
Dalam pemaparannya, Nunung Dasniar mengatakan sosialisasi ini mesti dipahami oleh seluruh warga. Sebab pajak merupakan tanggung jawab mereka.
Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU
Pajak, kata dia, untuk mendorong pembangunan yang ada di Makassar. Jika pembayarannya mandek, maka Makassar minim pembangunan khususnya infrastruktur.
“Tugas kami itu ada legislasi yang membuat perda. Makanya kami juga melakukan sosialisasi untuk warga bisa paham. Apalagi terkait pajak ini,” katanya.
Ia berharap warga peduli terhadap pembangunan kota Makassar Makassar lewat pembayaran pajak. Pasalnya, ada beberapa yang mesti dibenahi.
Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025
“Melalui sosialisasi perda ini, kita harap bisa paham isinya dan pentingnya pajak,” tukas Anggota Komisi C bidang Pembangunan DPRD Makassar ini.
Pejabat fungsional Bapenda Makassar, Jabbar menjelaskan ada beberapa pajak yang mesti dibayar oleh warga. Ada pribadi dan perusahaan.
“Kalau bersifat pribadi itu ada PBB yang banyak kita kenal, ada juga PPH itu untuk perusahaan,” katanya.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Semua pajak, kata dia, dipungut untuk pembangunan. Tak ayal pemerintah kota terus mengimbau kepada warga agar taat membayar pajak.
“Makanya itu kita terus melakukan sosialisasi dan iklan karena memang pajak ini penting. Kita harus tahu ini,” lanjutnya.