Senin, 12 April 2021 16:22

Nunung Dasniar Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Nunung Dasniar Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel D’Maleo, Jalan Pelita Raya, Senin (12/4/2021).

Kata Nunung, anak merupakan masa depan bangsa dan ujung tombak dari suatu negeri. Sehingga, dirinya mengajak warga agar mengambil peran terhadap perlindungan anak.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tegaskan Penyusunan RAPBD 2025 Telah Berpedoman Pada UU

“Anak ini ujung tombak dari pemerintah dalam artian generasi bangsa. Makanya, saya mengajak masyarakat memberikan perhatian lebih ke anak-anak kita,” ujar Nunung Dasniar.

Apalagi, kata legislator fraksi Gerindra ini, kondisi saat ini tidak sedikit anak menjadi korban eksploitasi bahkan menjadi target kekerasan dan kejahatan. Itu, bisa dicegah dengan adanya perhatian masyarakat.

“Saya minta peserta yang hadir membantu menyebarluaskan Perda ini ke lingkungan sekitarnya. Ini menjadi kontribusi kecil untuk masa depan bangsa Indonesia terkhusus Kota Makassar,” ucapnya.

Baca Juga : Segini Rancangan APBD Makassar Tahun 2025

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Puspito menjelaskan, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan sehingga memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Secara fisik dan mental belum matang olehnya itu perlu perlindungan.

“Tujuan perlindungan anak itu menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” tandas Popi—sapaan akrabnya.

Untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, Sambung Popi, maka dibuatlah kebijakan yakni perlindungan anak dalam Peraturan Daerah (Perda). “Jadi, ada pembinaan terhadap implementasi perlindungan anak. Misalnya, bimbingan teknis sampai evaluasi,” tandasnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Sementara, Narasumber Kegiatan, Firdaus menilai, Perda ini sangat penting sehingga wajib disebarluaskan. Pasalnya, saat ini kekerasan terhadap anak sering terjadi padahal perlu dilindungi.

“Akhir-akhir ini banyak terjadi kekerasan terhadap anak baik verbal atau bukan,” tandasnya.

Dijelaskan Firdaus, berdasarkan Perda ini anak itu masuk kategori dalam kandungan sampai 18 tahun. Perlu optimalisasi implementasi mengenai Perda tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Optimis Bisa Rampungkan APBD 2025 Dalam Waktu Cepat

“Jadi, tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat. Utamanya, perlindungan dalam lingkup keluarga,” bebernya.

Komentar