ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, mengajak masyarakat agar memahami Peraturan Daerah (Perda) Penyusunan Produk Hukum Daerah, karena merupakan hasil rancangan terbaru dari Pemerintah Kota dan DPRD Kota Makassar pada 2020.
Hal itu disampaikan Nunung saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah, di Hotel Grand Maleo Makassar, Senin (21/2/2022). “Perda ini baru dirancang 2020 kemarin. Ini merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Makassar dalam rangka memberikan landasan pelaksanaan daripada penyusunan produk hukum di Makassar,” ujarnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Optimis Bisa Rampungkan APBD 2025 Dalam Waktu Cepat
Politisi Gerinda ini, menilai, secara normatif penyusunan produk hukum daerah dengan perda sebelumnya bantuan hukum berbeda. Namun, secara tahapan kurang lebih sama, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
“Jadi masyarakat perlu memahami seperti apa perda ini, ketika menjadi landasan hukum kepada masyarakat, serta apa tugas dan wewenang pemerintah kota dalam mengawal masyarakat terhadap perda ini,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.
Sementara, hadir narasumber, Aktivis Pembela Rakyat Kecil Bidang Hukum, Abdullah Mahir, mengatakan, secara pelaksanaan otonomi daerah yang sudah dikenal memiliki kewenangan dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar. “Penyusunan produk hukum daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” paparnya.
Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Menurutnya, dalam perencanaan, penyusunan produk hukum daerah harus berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda), dengan tidak jauh berbeda dengan perda sebelumnya produk bantuan hukum dalam tahap penyusunan, peraturan perundang-undangan yang berasal dari eksekutif atau legislatif. “Dalam perda ini juga memuat materi muatan untuk mengatur kewenangan daerah, lokasi dalam daerah, penggunanya dalam daerah, manfaat atau dampak negatif dalam daerah, serta sumber dayanya lebih efisien,” katanya.