ABATANEWS, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. WFA bagi abdi negara ini berlangsung dari tanggal 29-31 Desember 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyebut penerapan kebijakan ini akan diserahkan ke instansi masing-masing. Sehingga masing-masing instansi dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan kedinasan ASN dengan fleksibilitas seperti kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan (WFA).
“Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh. Jadi kita memberikan fleksibilitas pada para ASN untuk pada tanggal Senin, tanggal 29 Desember hingga Rabu 31 Desember tahun 2025,” kata Rini, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga : Jadwal Libur dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2025-2026
Rini menegaskan kebijakan fleksibel working arrangement ini berlaku di semua instansi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tentu dengan mempertimbangkan layanan publik di masing-masing instansi agar tidak terganggu.
“Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk bisa melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai tanggal 31,” ucapnya.
“Kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” terang Rini lagi.
Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru, 391.839 Kendaraan Roda Empat Keluar Jakarta
Di luar itu, Rini juga menegaskan selama periode fleksibel working ini masyarakat masih bisa melaporkan kinerja dan perilaku para ASN melalui kanal resmi pemerintahan di (www.lapor.gov.id). Karenanya para abdi negara ini diimbau betul untuk benar-benar menjaga sikap dan kinerja meski tidak bekerja dari kantor.
“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui lapor atau www.lapor.gov.id,” tegasnya.
Baca Juga : 7 Tradisi Natal Unik di Berbagai Negara: Dari Krampus hingga Ziarah ke Makam
Baca Juga : 7 Tradisi Natal Unik di Berbagai Negara: Dari Krampus hingga Ziarah ke Makam