ABATANEWS, JAKARTA — NasDem akan mengajukan praperadilan untuk kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal DPP NasDem, Johnny G Plate di Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP NasDem, Willy Aditya, di NasDem Tower, Jakarta, pada Jumat (2/6/2023).
Informasi itu juga mengklarifikasi isi sebelumnya, yang menyatakan NasDem akan mengajukan Johnny sebagai justice collaborator (JC).
Baca Juga : Empat Pimpinan DPRD Makassar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
“Kami akan ajukan praperadilan, bukan JC,” kata Willy.
Hanya memang, diakuinya, NasDem saat ini belum meregistrasi ajuan praperadilan itu ke pengadilan. Katanya, akan dilakukan dalam waktu dekat dan akan disampaikan ke publik.