Rabu, 28 September 2022 21:14

Naik 57 Persen, Permohonan Hak Cipta dari Sulsel Meningkat dari 1.749 ke 2.751

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjemput Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna Hamonangan Laoly di Bandara Sultan Hasanuddin, Selasa (27/9/2022) malam.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjemput Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna Hamonangan Laoly di Bandara Sultan Hasanuddin, Selasa (27/9/2022) malam.

ABATANEWS, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjemput Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna Hamonangan Laoly di Bandara Sultan Hasanuddin, Selasa (27/9/2022) malam.

Selanjutnya makan malam dan berdiskusi bersama di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel yang juga dihadiri oleh Forkopimda Plus; Kapolda Sulsel, Bapak Irjen Pol Drs Nana Sudjana; Kepala Perwakilan Kemenkumham Sulsel, Bapak Liberti Sitinjak; dan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Menteri memandang Sulawesi Selatan sebagai salah satu pusat perekonomian Indonesia yang memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang sangat tinggi.

Baca Juga : Semangat Ribuan Warga Bulukumba Hadiri Kampanye Andi Sudirman

Pemprov sendiri terus mendorong agar produk daerah untuk mendapatkan pengakuan kekayaan intelektual.

“Kami, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, akan mendorong berbagai inovasi dan produk daerah untuk mendapatkan sertifikat KI, agar mendapatkan legal standing yang jelas,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Pada 2020, permohonan hak cipta dari Sulsel mencapai 1.749 dan naik pada 2021 yaitu 2.751 permohonan. Atau naik 57 persen.

Baca Juga : Teruji Bisa Mengayomi dan Plural, Komunitas Tionghoa di Sulsel Kembali Dukung Andalan Hati

Sementara itu, Menkumham mengatakan Kementerian Hukum dan HAM menjemput bola untuk mengatasi permasalahan hak KI yang berpotensi menghambat pelindungan dan pemanfaatan KI.

Terus mendorong pengenalan dan kesadaran masyarakat untuk kekayaan intelektual, baik itu personal dan komunal. Personal itu baik itu merek, hak cipta, desain dan juga yang komunal, seperti tradisi dan ekspresi budaya dapat didaftarkan.

Maupun kekayaan indikasi geografis yang ada di daerah, yang merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal dari suatu barang dan produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasinya.

Baca Juga : Eks Bupati Tana Toraja Theofilus All Out Menangkan Andalan Hati: Pasangan Ideal Pimpin Sulsel

“Seperti kopi yang merupakan khas suatu daerah. Kita mendorong karena di era industri seperti sekarang ini memang inovasi dan kreativitas sangat penting,” sebutnya.

Ia menyampaikan, masyarakat kita termasuk pemerintah daerah yang belum mengetahui secara baik apa yang dapat dilakukan oleh Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DI) terkait pendaftaran KI dan perlindungan serta manfaatnya.

“DJKI untuk memacu khususnya mengenai UMKM. Bagaimana pelaku UMKM sadar, hak mereka mereka perlu didaftarkan sebelum jadi masalah kemudian hari. Supaya ada perlindungan terhadap mereka mereka,” ucapnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Zona Hijau dan Opini Kualitas Tertinggi atas Kepatuhan Pelayanan Publik

Menteri di Makassar, Sulsel akan menghadiri kegiatan Yasonna Mendengar selain itu juga kegiatan DJKI Kemenkumham berupa konsultasi kekayaan intelektual dengan para ahli KI di Hall Andi Pangerang Petta Rani (Auditorium Amanagappa), Universitas Negeri. DJKI akan memberikan insentif kepada komunitas yang telah diundang untuk mendapatkan pencatatan hak cipta karya dan pendaftaran merek mereka secara gratis.

Kepala Perwakilan Kemenkumham Sulsel, Bapak Liberti Sitinjak mengapresiasi peranan Pemprov Sulsel dalam mendukung kegiatan.

“Bahwa kegiatan untuk tiga hari ini diketua langsung oleh Pak Sekda atas inisiatif Pak Gubernur. Dukungan sepenuhnya juga kondisi bantuan-bantuan yang kita butuhkan selama kegiatan ini dari Pak Gubernur,“ sebutnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar