ABATANEWS, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar kembali menunjukkan prestasinya dibidang Pelayanan Publik. Yakni mendapat Penilaian Hijau yang merupakan penilaian zona tinggi dan dianggap telah memenuhi standar dalam melaksanakan pelayanan publik.
Keputusan ini berdasarkan surat keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia nomor 252 Tahun 2024 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik).
Hal itu disampaikan Tim PKPP Ombudsman Republik Indonesia yang diterima Asisten III Setda Takalar di Puskesmas Pattallassang pada Selasa 12 November 2024.
Baca Juga : Pemkab Takalar Apresiasi Dedikasi PKK Dalam Wujudkan Keluarga Sejahtera
Pj. Bupati Takalar Setiawan Aswad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas sinergi dan kerjasama dalam meningkatkan pelayanan publik di Takalar.
“Tentu ini menjadi suatu hal yang menggembirakan bagi Pemerintah Kab. Takalar, dimana tahun-tahun sebelumnya Pemerintah Daerah Kab. Takalar hanya dinilai dalam Zona Kuning,” katanya, Sabtu (16/11/2024).
Prestasi ini kata dia, dapat terwujud karena adanya sinergi yang baik antar stakeholder dan arahan dari Sekretaris Daerah Takalar yang selalu memberikan arahan agar memacu peningkatan pelayanan publik yang semakin baik dari waktu kewaktu.
Baca Juga : Pj Bupati Takalar Tekankan Pemerintah Komitmen Wujudkan Pilkada Berintegritas
Ombudsman selaku lembaga pengawasan yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain mengawasi penyeleggaraan pelayanan publikyang dilakukan pemerintah, BUMN dan Badan Swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu serta menerima, memeriksa dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
Sejak tahun 2015 Ombudsman melaksanakan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah daerah dimana dalam pelaksanaan penilaian, Ombudsman menerapkan penilaian dengan membagi dalam tiga zona.
Yaitu Zona Merah, zona terendah dimana diberikan pada penyelenggara pelayanan yang dianggap harus melakukan perbaikan pelayanan, Zona Kuning, zona menengah diberikan kepada penyelenggara pelayanan yang dianggap melakukan peningkatan pelayanan dan Zona Hijau, zona tertinggi diberikan pada penyelenggara pelayanan yang telah memenuhi standard pelayanan publik.