Jumat, 27 Agustus 2021 17:11

Mulai Besok, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan di Bandara dan Pelabuhan

Foto: Antara
Foto: Antara

ABATANEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai besok, Sabtu (28/8).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, penggunaan aplikasi ini menjadi syarat untuk perjalanan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

“Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Budi lewat rilis, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga : Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Kasus Mark Up Bansos Covid-19

Pihaknya telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub, untuk menyusun aturan agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Budi juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik kelolaan pemerintah, BUMN, maupun swasta untuk mempersiapkan diri.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Budi.

Komentar