Senin, 16 Oktober 2023 09:08

MUI Sulsel dan BBIHPMM Tetapkan 44 Produk Halal, Berikut Daftarnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBIHPMM) menetapkan 44 produk halal di kantor MUI Sulsel pada Jumat (13/10/2023). (Sumber: MUI Sulsel)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBIHPMM) menetapkan 44 produk halal di kantor MUI Sulsel pada Jumat (13/10/2023). (Sumber: MUI Sulsel)

ABATANEWS, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBIHPMM) menetapkan 44 produk halal di kantor MUI Sulsel pada Jumat (13/10/2023).

Adapun produk berupa makanan dan minuman umumnya berasal dari Kabupaten Sidrap yang sebelumnya telah bekerjasama dengan LPH BBIHPMM.

Dalam pemaparan ketua MUI Sulsel Prof Dr KH Najmuddin H Abd Shafa Lc MA berpesan kepada LPH BBIHPMM agar dalam melakukan penelitian perlu berhati-hati karena akan diminta pertanggungjawaban Allah di Akhirat.

Baca Juga : Perkuat Kerjasama dan Sinergi, Pj Gubernur Prof Zudan Temui Pengurus MUI Sulsel

“Sya berharap dengan penetapan halal ini LPH BBIHPMM semakin meningkatkan pelayanannya pada masyarakat yang membutuhkan,” katanya dalam keterangan tertukisnya dikutip Senin (16/10/2023).

“Kita sangat mengapresiasi kepada LPH BBIHPMM yang telah berupaya melaksanakan proses sertifikasi halal ini. Semoga masyarakat semakin sadar dengan produk yang halal,” harapnya.

Selaku koordinator tim BBIHPMM Andi Nur Amalia S TP mengatakan sangat bahagia bisa bertemu dan berdiskusi dengan ulama MUI. Menurutnya banyak pelajaran yang didapatkan dari ulama MUI Sulsel.

Baca Juga : Menag Beberkan Alasan Sertifikasi Halal Produk UKM Ditunda

“Alhamdulillah bisa bertemu dan diskusi langsung dengan ulama MUI, bisa banyak belajar. Kami tidak punya kemampuan apa-apa selain menjelaskan apa yang kami temukan di lapangan, “katanya.

Lebih jauh, dari 44 produk yang dibahas semua suda lolos hanya beberapa saja yang masi menunggu berkas kelengkapannya.

“Alhamdulillah semuanya sudah lolos hanya ada 6 produk yang masi mau dilengkapi syaratnya. Adapun beberapa masukan dari MUI terutama sanitasi dan juga zat pewarna merah yang menjadi catatan penting untuk perbaikan kedepannya,” ujarnya.

Baca Juga : Insentif Pendamping Produk Halal dan LP3H Cair Hingga Rp 81 Miliar

Berikur 44 Produk yang telah ditetapkan Komisi Fatwa MUI Sulsel sebagai berikut:

CV Perdana Interfood Nusantara, Usaha Abon Sapi Haikal, CV Rahma Tiga Lima, Rumah Potong Ayam Arli, PT Anugrah Tirtamas Pratama,IKM Cahaya Bakery, Cake Dan Bread, IKM Mabulo Sipeppa, CV DB Galain, IKM Kleponholic, IKM Bina Tani, IKM Lotus And Cookies, IKM Mutiara Pipang.

IKM Wahida, IKM Padila, IRTP Hombeng, IKM IM D Dessert And Drink, IKM Flamboyan, Depot Air Minum Shalihah, IKM Cake Berkah Siti Zaenab, IKM Abon Sedap, CV Ben Reed Samantha, IKM Ummu Kembar,IKM Bunda Anju, IKM Dapur Kue Hadaria,IKM Nur Sipurennu, IKM Delima, IKM Cempaka,IKM Ilham,IKM KWT Cempaka, IKM Putri Kembar, IKM Bumdes Mujur Kalo si Alau.

Baca Juga : KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA Paparkan 3 Hal Yang Perlu Dilaksanakan Selama Ramadan

Lalu, IKM Fatimah, UD Wahida, IKM Ana Cake And Catering, IKM Lili Cookies, IKM Perintis Herbal, PT Anggun Fitrah Marannu, IKM Effem Bakery,IKM Khopiroaster, IKM Surya Bakti Bakery, IKM Sinar Harapan dan IKM Suri Abon.

Penulis : Azwar
Komentar