ABATANEWS, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi tanggapan tentang polemik di hari raya Natal. Tentang adanya pemberian ucapan umat Islam kepada ummat Kristiani seperti ‘Selamat Hari Natal’.
MUI Sulsel, sejatinya memperbolehkan umat Islam menyampaikan ucapan tersebut kepada ummat Kristiani. Asalkan, dengan beberapa syarat.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry menjelaskan, ucapan Selamat Hari Natal boleh disampaikan asalkan tidak mengganggu akidah umat Islam. Selain itu, ucapan tersebut sah-sah saja dilontarkan asalkan secara Arif dan bijaksana.
Baca Juga : Perkuat Kerjasama dan Sinergi, Pj Gubernur Prof Zudan Temui Pengurus MUI Sulsel
“Silahkan mengucapkan, tapi kalau ternyata ada kekhawatiran dan bisa mengganggu akidah, maka sebaiknya tidak diucapkan,” imbuh Muammar Bakry dalam tausiyahnya di Masjid Raya Makassar, Kamis kemarin.
Ia menambahkan, problem soal ucapan tersebut menjadi perdebatan setiap tahunnya. Namun yang harus diketahui, terkait ucapan itu memang ada ulama yang melarang dan ada juga yang tidak melarang.
Meski demikian, MUI pusat sendiri belum mengeluarkan fatwa terkait ucapan itu baik diharamkan bagi umat Islam atau diperbolehkan. Namun ia meminta agar masyarakat menjadikan perayaan tahun baru 2022 nanti sebagai momentum introspeksi diri agar tak ada lagi kegiatan hura-hura.
Baca Juga : KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA Paparkan 3 Hal Yang Perlu Dilaksanakan Selama Ramadan
“Yang jelas, tindakan hura-hura adalah tindakan syetan. Dan kita (umat Islam) dilarang mengikuti perbuatan tersebut,” pungkasnya.