Senin, 11 Maret 2024 18:06

MUI Ingatkan Umat Islam Tak Beli Produk yang Berafiliasi dengan Israel

Ilistrasi boikot produk. (foto: Istockphoto)
Ilistrasi boikot produk. (foto: Istockphoto)

ABATANEWS.COM – Memasuki bulan suci Ramadan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat muslim untuk tidak membeli produk yang berafiliasi dengan Israel. Meski produk tersebut diproduksi dan dipasarkan secara masif oleh perusahaan lokal maupun internasional.

Termasuk atas produk konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran Lebaran (hampers). Hal ini dilakukan sebagai wujud perlawanan bersama atas genosida Israel di Gaza, Palestina.

MUI mendorong masyarakat menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya, sebagai bentuk ajaran cinta tanah air bagian dari iman (hubbul wathan minal iman), atau membeli produk Palestina yang telah beredar di pasar Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (11/3/2024).

Baca Juga : MUI Tegaskan Fatwa Boikot Produk Israel Belum Dicabut, PBNU: Ini Jihad Damai

Menurut Amirsyah, pengarahan publik (irsyadat) berupa boikot massal tersebut merupakan penyikapan resmi MUI atas genosida di Gaza. Sekaligus untuk memperkuat fatwa MUI sebelumnya terkait Israel.

“Ramadhan membuka kesempatan bagi umat Muslim untuk berbagi keprihatinan atas kepedihan bangsa Palestina,” kata Amirsyah.

“Semua penderitaan, kelaparan, kesakitan bangsa Palestina hingga hari ini ini adalah akibat langsung kebijakan represif penjajah zionis Israel yang telah melakukan beragam pelanggaran hukum internasional hingga hukum HAM internasional yang sangat tidak dapat ditolerir,” terangnya.

Baca Juga : MUI Pastikan Produk Tuak Hingga Wine Dapat Sertifikat Halal BPJPH Menyalahi Standar

Pada November 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”. Fatwa menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah.

Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan umat Islam “semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme”.

Fatwa itu menghadirkan momentum tersendiri pada gerakan boikot atas produk keluaran perusahaan multinasional yang terafiliasi Israel atau yang diketahui aktif mendukung genosida Israel atas Gaza.

Baca Juga : Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB, Delegasi RI Pilih Walk Out

Termasuk yang banyak diboikot warga dunia sejak Oktober 2023 adalah sejumlah brand internasional, termasuk McDonald, Starbuck, Coca-Coba, Pepsi, Burger King, KFC, Danone dan masih banyak lagi.

Semua brand tersebut, meski sepenuhnya diproduksi di Indonesia dan beredar luas di tengah masyarakat, diketahui dimiliki oleh perusahaan asing yang memiliki jejak keterkaitan dengan Israel lewat beragam investasi ataupun dukungan pendanaan langsung.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar